SULUT, INTI-NEWS.COM
Penyaluran BLT,DD ke 19 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat tahun anggaran 2023 Desa Ranoketang tua, Selasa 4 April kemarin bertempat di BPU Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara yang di Nakhodai Oleh Hukum Tua Steven Peleng sukses di gelar
Steven Peleng Hukum Tua Desa Ranoketang Tua didampingi sekdes Maykel Watania, saat ditemui wartawan terkait penyaluran BLT hukum tua mengatakan bahwa penyaluran BLT pada saat ini tinggal 19 KPM, beda dengan tahun tahun yang kemarin, kenapa ? Itu karena kami jalankan aturan bahwa yang berhak menerima bantuan BLT,DD T/A 2023, Pemerintah Desa sudah anggarkan dan laksanakan kegiatan utama sumber dari Dana Desa, yaitu Pemulihan ekonomi, perlindungan sosial untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem lewat BLT.DD jelas Peleng
Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yaitu, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga tandas Peleng
Selain itu Peleng menambahkan, apabila setelah ditetapkan oleh musyawarah desa masih terdapat perubahan seperti penambahan jumlah KPM BLT.DD, Hukum tua tetapkan keputusan Hukum Tua, setelah dilaksanakan musdes khusus yang namanya Musyawarah Insidentil.
Dari besaran 300/KPM setiap bulan, pemerintah desa bisa menyalurkan BLT.DD itu dalam kurun waktu 3 bulan sekali, agar lebih maksimal dan apa yang akan diterima oleh penerima lebih bisa dinikmati, dan usahakan bagi penerima, gunakanlah uang bantuan tersebut sesuai kebutuhan rumah tangga yang ada agar itu boleh lebih bermanfaat. Tim liputan INTI-NEWS.COM (temmy)