LANJUTKAN PROGRAM PEMERINTAH,  EVALUASI DESA POPARENG SUKSES DIGELAR

oleh -173 Dilihat

SULUT, INTI-NEWS.COM
Defris Pangemanan Hukum Tua/ Kepala Desa terpilih Desa Popareng kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa selatan Propinsi Sulawesi Utara, mensukseskan program pemerintah nasional Lewat kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan tahun 2023

Dalam evaluasi tersebut, tim Kecamatan di dampingi Prades dan pemerintahan Desa Popareng, pada hari ini ini Senin 20/3/2023, dengan system door to door mengunjungi rumah setiap warga untuk diberi penilaian terkait evaluasi perkembangan Desa tersebut, layak atau tidaknya Desa untuk masuk dalam kriteria untuk utusan yang akan mewakili kecamatan, semuanya tergantung dari nilai yang tertinggi

Yoppi Tampunu S.Sos kepala kantor kecamatan Tatapaan dalam sambutan mengatakan bahwa evaluasi perkembangan desa ini juga merupakan upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa sesuai kriteria yang sudah ditentukan yaitu :

A. Evaluasi Bidang Pemerintahan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) pemerintahan;
2) kinerja;
3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;
4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan
5) pelestarian adat dan budaya.

B. Evaluasi Bidang Kewilayahan
Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:

1) identitas;
2) batas;
3) inovasi;
4) tanggap dan siaga bencana; dan
5) pengaturan investasi.

C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan
Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:

1) partisipasi masyarakat;
2) lembaga kemasyarakatan;
3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
4) keamanan dan ketertiban;
5) pendidikan;
6) kesehatan;
7) ekonomi;
8) penanggulangan kemiskinan; dan
9) peningkatan kapasitas masyarakat.

Tampunu juga menjelaskan dengan singkat bahwa, Perlombaan desa/kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat (1) memiliki Profil Desa dua tahun terakhir dan (2) memiliki Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa. Juara lomba desa/kelurahan di masing-masing tingkatan diberikan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, serta program dan kegiatan untuk memajukan desa/kelurahan, selain itu Desa atau kelurahan tersebut akan menjadi perwakilan terbaik untuk Evaluasi Kecamatan dan selanjutnya, jelas Camat.

Defris Pangemanan dengan singkat mengatakan bahwa kepada media ini,  kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti program pemerintah untuk mengevaluasi akan Desa dan kelurahan termasuk desa kita, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Ungkap Pangemanan singkat, Tim liputan INC-Sulut (temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *