Batam, Intinews.com — Rasa kecewa bercampur resah terus menyelimuti keluarga korban pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Nanas, Batam. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 15 Agustus 2025, dan keluarga resmi melaporkannya ke Polresta Barelang pada 19 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/362/VII/2025/SPKT/Polresta Barelang.
Namun, lebih dari tiga minggu berlalu, pelaku masih bebas berkeliaran. Kondisi ini membuat keluarga korban bersama warga mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (11/09/2025) pukul 10.00 WIB.
“Keluarga Korban Kecewa”
Kedatangan orang tua korban didampingi abang orang tua (uwak) korban, Hazwar Muda Harahap, serta sejumlah warga. Mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.LI., bersama Wakasat, Kanit, dan tim penyidik.
Hazwar menegaskan keresahan keluarga:
“Kami sangat kecewa, sudah hampir sebulan laporan dibuat tapi pelaku belum ditangkap. Ini membuat kami tidak tenang. Kami minta polisi segera tangkap pelaku supaya ada keadilan bagi ponakan kami,” ujarnya.
“Polisi Janjikan Atensi Khusus”
Kasat Reskrim Kompol Debby memastikan kasus ini menjadi perhatian serius.
“Ini atensi saya. Apabila keluarga melihat keberadaan pelaku, segera informasikan. Saya dan anggota akan langsung datang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan simpati mendalam:
“Saya ikut prihatin. Saya juga punya anak perempuan, jadi bisa merasakan apa yang dialami keluarga korban. Mudah-mudahan pelaku segera kita tangkap karena keberadaannya sudah mulai terdeteksi,” tambahnya.
“Dukungan Tokoh Masyarakat”
Pelatih Karate Do-Jo, Libanon Harahap, ikut menyuarakan keprihatinan.
“Anak-anak seharusnya mendapat perlindungan dan ruang tumbuh yang aman, bukan malah menjadi korban kejahatan. Polisi harus segera menuntaskan kasus ini agar menjadi efek jera bagi pelaku lain,” tegasnya.
“Advokat: Penegak Hukum Jangan Lamban”
Advokat sekaligus praktisi hukum Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan, aparat seharusnya bertindak cepat.
“Dalam kasus pencabulan anak, jika laporan sudah jelas dan alat bukti cukup, penahanan seharusnya segera dilakukan demi mencegah pelaku kabur dan menjaga psikologis korban,” katanya.
Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan khusus dan menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.
“Masyarakat Tunggu Bukti Nyata”
Kini, mata masyarakat Batam, khususnya warga Kampung Nanas, tertuju pada Polresta Barelang. Mereka menanti bukti nyata bahwa hukum benar-benar berpihak kepada korban dan memberi sanksi tegas bagi pelaku pencabulan dengan hukuman badan hingga diatas dua belas tahun.