Menara Telekomunikasi di Depan Ruko Buana Mas 2 Diduga Langgar Aturan Keselamatan Publik dan Tata Ruang

- Editor

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM – INTI-NEWS.COM

Menara telekomunikasi setinggi puluhan meter berdiri mencolok di depan Ruko Buana Mas 2 No.22, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Keberadaannya kini menuai sorotan tajam publik lantaran posisinya dinilai terlalu dekat dengan jalan raya utama yang setiap hari dilalui kendaraan warga dan truk logistik.

 

Hasil pantauan tim INTI NEWS di lapangan menemukan, menara tersebut berdiri hanya sekitar lima meter dari badan jalan umum. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan tower itu melanggar ketentuan teknis keselamatan publik dan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Empat Menteri Tahun 2009 serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

Aturan tersebut menegaskan, setiap menara telekomunikasi wajib memiliki jarak aman minimal 1,5 kali tinggi menara dari jalan umum, bangunan, maupun jaringan listrik untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menara dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik dan melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 serta PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

 

“Berpotensi Kena Sanksi Tegas”

 

Apabila terbukti melanggar, pihak operator maupun pemilik lahan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan:

 

Pasal 46 Permenkominfo No. 2 Tahun 2021, yang memungkinkan pencabutan izin operasional menara;

 

Pasal 115 dan 119 PP No. 16 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memerintahkan pembongkaran bangunan yang menyalahi PBG;

 

Serta Pasal 69 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), yang mengatur sanksi administratif dan denda finansial bagi pelanggaran tata ruang.

 

Camat Sagulung: “Akan Kami Cek”

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Sagulung menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

 “Makasih informasinya, Pak. Nanti kami cek ya, Pak, soalnya belum tahu atas info yang Bapak sampaikan,” tulis Camat Sagulung dalam pesannya kepada INTI NEWS.

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait pembangunan menara tersebut dan akan segera melakukan pengecekan lapangan.

 

Warga sekitar berharap agar pemerintah turun tangan meninjau ulang izin dan posisi menara yang berdiri di dekat jalur padat lalu lintas itu.

“Setiap hari kendaraan lewat di bawahnya. Kalau ada angin besar atau petir, siapa yang tanggung jawab? Kami khawatir, bos,” ujar salah satu warga dengan nada cemas.

 

Team INTI-NEWS.COM akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan mengonfirmasi ke instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan Kota Batam, untuk memastikan legalitas dan standar keselamatan menara tersebut.

Penulis : Sajarudin

Editor : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

Kasus KDRT di Perumahan Suka Jadi, Roslina Kembali Disidang di PN Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin Berikan Arahan Penuh Semangat kepada Serdik PAG ke PA Tahun 2025
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Bersama Dinsos dan Camat Batu Aji Serahkan Bantuan kepada Korban Puting Beliung di Tanjung Uncang
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam M. Rudi, S.T. Serahkan Bantuan Laptop untuk Sekolah-Sekolah di Kecamatan Batu Aji
Camat Batu Aji Addi Harnus, S.E. Ajak Siswa SMA Negeri 27 dan SMK Negeri 12 Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter
Jeritan Batin Korban Penggusuran di Simpang Glory, Tanjung Uncang: Rumah Rata Tanah, Harapan Ikut Tumbang
Respon Cepat Camat Baru, Banjir Kibing Ditangani Serius
Camat Baru Langsung Tancap Gas: Normalisasi Parit di Depan RS Awal Bros Tembesi, Langkah Cegah Banjir di Kibing

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:30

Kasus KDRT di Perumahan Suka Jadi, Roslina Kembali Disidang di PN Batam

Kamis, 6 November 2025 - 07:52

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin Berikan Arahan Penuh Semangat kepada Serdik PAG ke PA Tahun 2025

Senin, 3 November 2025 - 20:00

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam M. Rudi, S.T. Serahkan Bantuan Laptop untuk Sekolah-Sekolah di Kecamatan Batu Aji

Senin, 3 November 2025 - 19:22

Camat Batu Aji Addi Harnus, S.E. Ajak Siswa SMA Negeri 27 dan SMK Negeri 12 Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:24

Jeritan Batin Korban Penggusuran di Simpang Glory, Tanjung Uncang: Rumah Rata Tanah, Harapan Ikut Tumbang

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:00

Respon Cepat Camat Baru, Banjir Kibing Ditangani Serius

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:30

Camat Baru Langsung Tancap Gas: Normalisasi Parit di Depan RS Awal Bros Tembesi, Langkah Cegah Banjir di Kibing

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:00

Menara Telekomunikasi di Depan Ruko Buana Mas 2 Diduga Langgar Aturan Keselamatan Publik dan Tata Ruang

Berita Terbaru