BATAM – INTI-NEWS.COM
Menara telekomunikasi setinggi puluhan meter berdiri mencolok di depan Ruko Buana Mas 2 No.22, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Keberadaannya kini menuai sorotan tajam publik lantaran posisinya dinilai terlalu dekat dengan jalan raya utama yang setiap hari dilalui kendaraan warga dan truk logistik.
Hasil pantauan tim INTI NEWS di lapangan menemukan, menara tersebut berdiri hanya sekitar lima meter dari badan jalan umum. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan tower itu melanggar ketentuan teknis keselamatan publik dan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Empat Menteri Tahun 2009 serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Aturan tersebut menegaskan, setiap menara telekomunikasi wajib memiliki jarak aman minimal 1,5 kali tinggi menara dari jalan umum, bangunan, maupun jaringan listrik untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menara dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik dan melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 serta PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Berpotensi Kena Sanksi Tegas”
Apabila terbukti melanggar, pihak operator maupun pemilik lahan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan:
Pasal 46 Permenkominfo No. 2 Tahun 2021, yang memungkinkan pencabutan izin operasional menara;
Pasal 115 dan 119 PP No. 16 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memerintahkan pembongkaran bangunan yang menyalahi PBG;
Serta Pasal 69 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), yang mengatur sanksi administratif dan denda finansial bagi pelanggaran tata ruang.
Camat Sagulung: “Akan Kami Cek”
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Sagulung menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Makasih informasinya, Pak. Nanti kami cek ya, Pak, soalnya belum tahu atas info yang Bapak sampaikan,” tulis Camat Sagulung dalam pesannya kepada INTI NEWS.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait pembangunan menara tersebut dan akan segera melakukan pengecekan lapangan.
Warga sekitar berharap agar pemerintah turun tangan meninjau ulang izin dan posisi menara yang berdiri di dekat jalur padat lalu lintas itu.
“Setiap hari kendaraan lewat di bawahnya. Kalau ada angin besar atau petir, siapa yang tanggung jawab? Kami khawatir, bos,” ujar salah satu warga dengan nada cemas.
Team INTI-NEWS.COM akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan mengonfirmasi ke instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan Kota Batam, untuk memastikan legalitas dan standar keselamatan menara tersebut.
Penulis : Sajarudin
Editor : Dwi Hartoyo






