Kota Metro — DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro resmi mengesahkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, sekaligus menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai agenda pembahasan prioritas.
Dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, tercatat Pendapatan Daerah sebesar Rp915.645.446.068, dengan Belanja Daerah sebesar Rp920.645.446.068. Kondisi ini menimbulkan defisit sebesar Rp5 miliar, yang akan ditutup melalui pos pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7 miliar.
Selain keputusan anggaran, sejumlah indikator pembangunan juga disampaikan, antara lain: Indeks Infrastruktur 0,610, Indeks Risiko Bencana (IRB) 55,13, Indeks Harmoni Indonesia (IHai) 7,1, dan Indeks Pemajuan Kebudayaan 55,72.
DPRD dan Pemkot Metro juga menyepakati empat raperda yang menjadi prioritas pembahasan, terdiri dari dua raperda inisiatif DPRD dan dua usulan Pemerintah Daerah, yakni:
1. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
2. Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Walikota Metro Bambang mengapresiasi kolaborasi DPRD dalam proses pembahasan KUA–PPAS 2026.
“Terima kasih atas sumbang pikir dan kerja sama seluruh anggota DPRD Kota Metro untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan di tahun 2026,” ujarnya.






