Mangasi Akui Kendalikan 9 Truk dalam Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM  —  Inti-News.Com
Terdakwa Mangasi Sihombing memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten dalam sidang perkara dugaan penyelundupan rokok ilegal dan manipulasi dokumen antarzona FTZ Batam–Bintan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Mangasi beberapa kali mengelak ketika ditanya mengenai perintah penambahan muatan pada sembilan truk yang menyeberang dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju Tanjung Uban, Bintan.

 

Mangasi menyampaikan bahwa penambahan muatan bukan berasal dari instruksinya, melainkan inisiatif sopir, terutama seorang sopir bernama Jonny alias Ompong. Ia menjelaskan hanya memiliki dua truk dan satu milik adiknya, sedangkan tujuh truk lainnya sudah lebih dahulu lolos pemeriksaan petugas.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, dirinya sempat diberikan izin oleh Bea Cukai untuk pulang selama tiga hari guna mencari Ompong. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Mangasi kembali dipanggil dan langsung dilakukan penahanan. Mangasi menyebut sopir memang kerap menambah barang jika truk masih kosong, tetapi ia membantah pernah memerintahkan pengisian rokok ilegal maupun balpres.

 

Kuasa hukum terdakwa Edi Gunawan, Edoard Kamaleng, menilai keterangan Mangasi masih berubah-ubah dan tidak sepenuhnya jelas. Menurutnya, perkara yang melibatkan sembilan truk dan lebih dari satu juta batang rokok ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengendalian di lapangan. Edoard meminta seluruh terdakwa memberikan keterangan yang terbuka agar peran masing-masing pihak dapat dipastikan

 

Kuasa hukum lainnya, Ramsen Siregar, S.H., M.H., juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan Mangasi. Ia menyatakan bahwa nilai barang dalam perkara ini cukup besar sehingga dibutuhkan kejelasan penuh mengenai alur pengiriman serta pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Ramsen menilai keterangan terdakwa lainnya menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

 

Pada sesi pertanyaan majelis hakim, khususnya dari Hakim Douglas Napitupulu, Mangasi akhirnya menyampaikan bahwa dirinya mengelola sembilan truk, terdiri dari dua truk milik pribadi dan tujuh truk sewaan. Armada tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang menuju wilayah Tanjung Uban, Bintan, dan Tanjung Pinang.

 

Kasus ini mencuat setelah Bea Cukai mengamankan sembilan truk yang memuat lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta puluhan koli berisi barang elektronik, pakaian, kosmetik, hingga keramik. Seluruh barang disita dan dibawa ke Gudang Bea Cukai Tanjunguncang. Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar yang terdiri dari bea masuk Rp 1,005 miliar dan nilai cukai rokok ilegal sebesar Rp 873 juta.

 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Tiwik, serta dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Penulis. : Sajaruddin

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Batu Ampar, Polsek Batu Ampar Amankan Empat Tersangka
Frando F. Kumajas Sah pimpin Desa Popontolen, Serah terima jabatan sukses digelar
HUT ASSA 90/91, 35 Tahun Kebersamaan: Loyalitas Tanpa Batas Antar Alumni Bhayangkara
Di sahkan sebagai Pj.Hukum Tua, Frando Kumayas Pimpin Desa Popontolen
Warga Genta 1 Minta Akses Jalan Dibuka Kembali, Camat Batu Aji Usulkan Rekayasa Lalu Lintas
Ratusan Personel Gabungan TNI–Polri dan Instansi Kota Batam Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Polresta Barelang
Polisi Tembak Mati Rasa Kemanusiaan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang
Baik 👍 Berikut versi tajam bergaya media umum daerah, dengan alur narasi yang lebih hidup dan menggigit tanpa meninggalkan kesan resmi: — Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara | Intinews.com — Suasana hangat mewarnai Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Sabtu (8/11/2025), ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harly Siregar turun langsung ke lahan pertanian warga untuk melaksanakan tanam padi perdana sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan masyarakat. Hadir langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua, jajaran Forkopimda, Sekda, dan para kepala OPD. Tak ketinggalan, Kajari Gunungsitoli dan Ketua IAD Gunungsitoli turut mendampingi dalam kegiatan yang sarat makna kebersamaan itu. Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumut di Nias Utara bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap daerah yang sedang berproses menuju kemajuan. > “Kami hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menabur benih harapan. Bersama pemerintah daerah, kita ingin masyarakat Nias Utara semakin berdaya dan sejahtera,” ujarnya disambut tepuk tangan warga. Bupati Amizaro Waruwu mengapresiasi langkah humanis Kejati Sumut tersebut. > “Kami menyambut baik perhatian besar dari Kejatisu dan IAD Wilayah Sumut. Ini bukti sinergi nyata antara aparat hukum dan pemerintah dalam membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat,” kata Amizaro. Kegiatan tanam padi perdana itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tak hanya seremonial, bantuan sosial yang disalurkan Kejati Sumut juga menjadi dorongan moral bagi warga desa dalam menatap masa depan yang lebih baik. Kunjungan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai langkah Kejati Sumut dan IAD Sumut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap daerah tertinggal yang tengah berbenah menuju kemajuan. (Intinews.com | BJ H24) — Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi headline alternatif (misalnya untuk publikasi media online: lebih singkat dan “menggigit” di judul)?

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:25

Mangasi Akui Kendalikan 9 Truk dalam Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam

Senin, 1 Desember 2025 - 21:26

Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Batu Ampar, Polsek Batu Ampar Amankan Empat Tersangka

Sabtu, 22 November 2025 - 10:38

Frando F. Kumajas Sah pimpin Desa Popontolen, Serah terima jabatan sukses digelar

Selasa, 11 November 2025 - 17:00

HUT ASSA 90/91, 35 Tahun Kebersamaan: Loyalitas Tanpa Batas Antar Alumni Bhayangkara

Selasa, 11 November 2025 - 16:36

Di sahkan sebagai Pj.Hukum Tua, Frando Kumayas Pimpin Desa Popontolen

Minggu, 9 November 2025 - 11:45

Warga Genta 1 Minta Akses Jalan Dibuka Kembali, Camat Batu Aji Usulkan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 12:39

Ratusan Personel Gabungan TNI–Polri dan Instansi Kota Batam Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Polresta Barelang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:05

Polisi Tembak Mati Rasa Kemanusiaan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang

Berita Terbaru