Inti-News.Com
TANJUNG PINANG — Sengketa lahan di kawasan Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Lobam, Bintan kembali mencuat ke permukaan. Ahli waris Rike Artha Bachtiar, melalui kuasa hukumnya Rahmad Sukri Hasibuan, SH.,MH. Resmi menggugat PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP) ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Tpg.
Agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PN Tanjung Pinang beserta Panitera Pengganti digelar hari ini untuk mengecek langsung objek sengketa yang diklaim sebagai tanah milik penggugat.
Setelah pelaksanaan PS, Kuasa Hukum Penggugat, Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH., memberikan keterangan kepada media di Puja Sera Seven Foodcourt Tanjung Uban. Ia menjelaskan bahwa sidang lapangan tersebut bertujuan memastikan batas dan lokasi tanah yang disebut belum pernah dibayarkan oleh PT SBP saat proses pembebasan lahan pada tahun 1991.
Menurut Rahmad Sukri Hasibuan. tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh pewaris penggugat, alm. Bachtiar Ali, yang pada tahun 1975 menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Batam. Bachtiar Ali memperoleh tanah seluas 5 hektare itu berdasarkan surat tebas dari alm. Abdullah Wirafan. Kemudian pada tahun 1981, lahan itu mulai diolah, antara lain untuk kegiatan pengambilan pasir, serta membayar IPEDA kepada Pemerintah Kabupaten Kepri hingga tahun 1988.
“Pada tahun 1991 PT SBP melakukan pembebasan lahan masyarakat di kawasan Lobam. Tanah warga lain dibayar, tetapi klien kami hingga hari ini tidak pernah menerima pembayaran satu rupiah pun atas tanahnya,” dan diatasi tanah tersebut telah berdiri Kantor BIIE atau Wisma BIIE dan beberapa Gedung Pabrik tegas Rahmad Sukri Hasibuan.
Ia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali menyurati PT SBP baik Somasi maupun Surat untuk Mediasi agar menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap tanah tersebut. Namun, seluruh surat tersebut tidak direspons oleh perusahaan.
Dengan masuknya perkara ini ke pengadilan, pihak penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dan memastikan hak ahli waris atas tanah tersebut dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi Edukasi kepada Para Mafia Tanah yg merampas tanah masyarakat tanpa melalui Prosedur yg benar sesuai dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan/ Agraria agar masyarakat kecil tidak jadi korban perampasan Tanah dengan dalih Pembangunan.
Pada hari kamis tgl 11 des 2025 Sidang mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat yang akan menghadirkan 2 orang Saksi yaitu Saksi Sepadan dan Saksi yang pernah bekerja di Lokasi Pasir pada tahun 1985 Ujar RSH Biasa disebut namanya. Mengakhiri wawancara dgn Media dan meminta untuk tetap memantau perkembangan Perkara ini.






