SULUT, INTI-NEWS.COM
Evaluasi Perkembangan Desa Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, hari ini rabu 30 maret 2023 sukses
Desa Paslaten yang di Nakhodai oleh Plt,Hukum Tua Donald Lamia di dampingi Perangkat Desa mengawal akan jalannya Evaluasi yang diselenggarakan oleh Tim Kecamatan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Terpantau media, warga Desa menyambut baik akan evaluasi perkembangan desa ini dengan membuktikan bahwa seluruh halaman dan pekarangan yang sudah di bersihkan.
Donald Lamia Plt Hukum Tua Desa Paslaten dengan singkat dalam sambutan mengatakan, kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti program pemerintah yaitu, untuk mengikuti mengevaluasi akan Desa dan kelurahan termasuk desa kita Desa Paslaten yang kita cintai. Semua kegiatan ini kita ikuti berdasarkan peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Ungkap Lamia singkat
Sementara Kepala kantor kecamatan Tatapaan Yoppi Tampunu dalam sambutan mengatakan bahwa evaluasi perkembangan desa ini juga merupakan upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa sesuai kriteria yang sudah ditentukan yaitu :
A. Evaluasi Bidang Pemerintahan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) pemerintahan;
2) kinerja;
3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;
4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan
5) pelestarian adat dan budaya.
B. Evaluasi Bidang Kewilayahan
Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) identitas;
2) batas;
3) inovasi;
4) tanggap dan siaga bencana; dan
5) pengaturan investasi.
C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan
Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:
1) partisipasi masyarakat;
2) lembaga kemasyarakatan;
3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
4) keamanan dan ketertiban;
5) pendidikan;
6) kesehatan;
7) ekonomi;
8) penanggulangan kemiskinan; dan
9) peningkatan kapasitas masyarakat.
Tampunu juga menjelaskan dengan singkat bahwa, Perlombaan desa/kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat (1) memiliki Profil Desa dua tahun terakhir dan (2) memiliki Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa. Juara lomba desa/kelurahan di masing-masing tingkatan diberikan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, serta program dan kegiatan untuk memajukan desa/kelurahan, selain itu Desa atau kelurahan tersebut akan menjadi perwakilan terbaik untuk Evaluasi Kecamatan dan selanjutnya, jelas Camat. Setelah itu camat mengumumkan akan hasil evaluasi desa Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan
Terpantau potret media bahwa Yang hadir dalam Evaluasi Desa Ini, Tim Kecamatan dipimpin langsung Camat Yoppi Tampunu didampingi Ketua TPPKK kecamatan, Hukum Tua Desa Paslaten didampingi Ketua TPPKK Desa Paslaten, seluruh Perangkat Desa, BP3K, BPD, Wakili Danramil Tumpaan Babin Jamaluddin juga sejumlah wartawan, Tim liputan INC-SULUT (temmy)