Akhirnya Wartawan Dianggap Manusia oleh Negara, MK Tegaskan Tak Bisa Langsung Dipidana

Jakarta19 Dilihat

JAKARTA — Setelah puluhan tahun menghadapi kriminalisasi, intimidasi, dan jerat pidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, wartawan akhirnya mendapat penegasan tegas dari negara. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers dan perlindungan hak asasi wartawan di Indonesia.

MK menilai, selama ini frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai sempit dan justru membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Akibatnya, tidak sedikit jurnalis yang langsung diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Wartawan tidak dapat langsung dikenakan sanksi pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya,” tegas Mahkamah dalam amar putusannya.

 

Harus Lewat Mekanisme Pers
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan wajib lebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni:

hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers terkait kode etik jurnalistik.

Langkah hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai penyelesaian.

Putusan ini sekaligus menutup praktik lama yang kerap terjadi di lapangan, di mana wartawan langsung dilaporkan ke polisi, dipanggil sebagai tersangka, bahkan ditahan, hanya karena memberitakan dugaan korupsi, mafia tambang, konflik agraria, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tameng Konstitusional bagi Wartawan
MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers kini bersifat “inkonstitusional bersyarat” jika tidak dimaknai sebagaimana putusan tersebut. Artinya, aparatur penegak hukum wajib tunduk pada tafsir MK dalam menangani perkara yang melibatkan karya jurnalistik.

Putusan ini juga menjadi tameng konstitusional bagi wartawan agar tidak lagi menjadi korban laporan balik, pasal karet, dan kriminalisasi sistematis yang selama ini membungkam suara pers.

Jawaban atas Jeritan Insan Pers
Bagi insan pers, putusan MK ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan jawaban atas jeritan panjang wartawan di lapangan dari ancaman, intimidasi, hingga jerat pidana yang kerap digunakan sebagai alat balas dendam pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan.

Dengan putusan ini, negara akhirnya menegaskan bahwa:

wartawan adalah subjek hukum yang harus dilindungi, karya jurnalistik bukan kejahatan, dan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dipatahkan dengan cara-cara represif.

Catatan Kritis
Meski demikian, putusan MK ini menuntut komitmen nyata dari aparat penegak hukum. Tanpa pemahaman dan kepatuhan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, putusan ini berisiko hanya menjadi teks hukum tanpa daya.

Bagi wartawan di daerah yang selama ini berada di garis depan dan paling rentan ditekan putusan MK ini adalah angin segar sekaligus ujian: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali membiarkan pers berjuang sendirian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *