Dugaan Korupsi SMKN 1 Lahewa Mengendap Setahun, Inspektorat Sumut Disinyalir Perlambat Audit

Sumut132 Dilihat

 

Nias Utara, Sumatera Utara — Penanganan dugaan korupsi anggaran di SMK Negeri 1 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan. Laporan yang menyeret Kepala Sekolah berinisial SH dan Bendahara berinisial RN, yang diketahui berstatus suami istri, disebut telah mengendap hampir satu tahun tanpa kepastian hukum.

Penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penyebabnya, proses tersebut masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang tak kunjung diterbitkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Berkat Dachi, sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Provinsi Sumut untuk melakukan audit investigatif.

Surat permintaan audit itu tercatat dengan nomor B-69/L.2.22/fd./1/2026 tertanggal 8 Januari 2026, sebagai langkah untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga pertengahan Februari 2026, hasil audit yang diminta belum juga diserahkan.

Situasi ini memicu kecurigaan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Fasaaro Zalukhu, menilai lambannya proses audit justru menjadi penghambat utama penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Ia mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang dinilai memperlambat proses penyelidikan, sehingga perkara yang dilaporkan sejak 23 April 2025 itu tak kunjung menemukan titik terang.

“Kami meminta Gubernur Sumatera Utara segera memerintahkan Inspektorat Provinsi agar serius menindaklanjuti audit tersebut. Jangan sampai laporan yang sudah hampir setahun ini berujung tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Mandeknya hasil audit itu kini menjadi sorotan publik, karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana pendidikan. Masyarakat pun menanti keseriusan aparat dan instansi terkait untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *