Berkedok Over Kredit, Oknum Mata Elang Gasak Innova Korban, Polres Metro Lampung Tangkap Pelaku, Kerugian Nyaris Rp300 Juta

Lampung70 Dilihat

 

KOTA METRO LAMPUNG – Praktik licik berkedok over kredit mobil akhirnya terbongkar. Polres Metro Lampung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi mengamankan seorang pria berinisial M.A. (31), yang diduga kuat melakukan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor dengan modus mengaku mampu mengurus over kredit.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/VI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Juni 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Perkara bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Korban berinisial I. (42) berniat melakukan over kredit satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ.

Mobil tersebut sebelumnya dibeli korban melalui pembiayaan di BCA Finance dengan uang muka Rp50 juta dan cicilan Rp6.670.000 per bulan selama lima tahun. Karena alasan tertentu, korban mencari pihak yang bersedia melanjutkan kredit.

Melalui perantara, korban dipertemukan dengan M.A. yang mengaku mampu mengurus proses over kredit secara “aman dan lancar”. Disepakati biaya over kredit sebesar Rp46 juta. Setelah dana ditransfer serta kendaraan berikut STNK dan kunci serep diserahkan, tersangka membawa mobil tersebut dengan dalih mengurus administrasi ke perusahaan pembiayaan.

Namun fakta berkata lain. Proses over kredit tak pernah terealisasi karena calon penerima tidak lolos BI Checking. Bukannya mengembalikan kendaraan kepada korban, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai oknum mata elang (debt collector) justru diduga mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah.

Ironisnya, korban tetap dibebani kewajiban membayar cicilan, sementara mobilnya raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp298 juta.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya salinan perjanjian pembiayaan multiguna, fotokopi BPKB, rekening koran Bank BCA, tangkapan layar percakapan WhatsApp, fotokopi identitas pihak terkait, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Metro Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan komitmen tegas institusinya dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Lampung. Kami akan menindak tegas setiap praktik penipuan, terlebih yang memanfaatkan celah administrasi pembiayaan. Masyarakat jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus over kredit di luar mekanisme resmi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka mendekam di Mapolres Metro Lampung dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik haram tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras: jangan pernah menyerahkan kendaraan dan dokumen resmi tanpa proses sah melalui perusahaan pembiayaan. Kelengahan sedikit saja bisa berujung kerugian ratusan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *