Lampung Timur — Jajaran Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan mengatakan, pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik. Saat kejadian, korban tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku membacok bagian punggung dan jari korban hingga mengalami luka serius. Korban yang kesakitan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan Maulana Affianto segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.







