Pendekar Banten Metro Bongkar Biang Kerok Jalan Rusak: Bukan ODOL, Tapi Kualitas Konstruksi Amburadul!

Lampung77 Dilihat

Kota Metro — Di tengah maraknya tudingan bahwa truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi biang kerok kerusakan jalan, Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail, S.H., justru melontarkan kritik keras. Ia menilai, menyalahkan truk ODOL semata adalah cara berpikir yang keliru dan menyesatkan publik. Kamis, 26/02/2026.

Menurutnya, akar persoalan kerusakan jalan di Kota Metro bukan semata beban kendaraan berat, melainkan mutu konstruksi yang buruk dan lemahnya pengawasan pemeliharaan.

“Kalau jalan rusak di musim penghujan bisa dikatakan wajar. Air adalah musuh aspal. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa aspalnya gampang rusak? Ada kemungkinan kualitas teknis pekerjaannya rendah,” tegas Tb Ismail.

Di tengah tingginya curah hujan dan menjelang arus mudik Lebaran, kondisi jalan di berbagai titik Kota Metro justru memprihatinkan. Lubang-lubang menganga muncul di sejumlah ruas, bahkan di jalan yang belum lama diperbaiki. Fakta ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa tanpa dilalui truk besar sekalipun, jalan di Kota Metro sangat mudah rusak.

“Kalau baru dua sampai tiga bulan sudah rusak, itu hampir dipastikan bukan karena beban. Itu karena kualitas pekerjaan atau material yang buruk  atau bahkan keduanya,” ujarnya.

Tb Ismail menilai banyak proyek jalan hanya mengejar tampilan permukaan yang mulus, namun mengabaikan standar teknis seperti ketebalan aspal dan sistem drainase. Aspal yang terlalu tipis serta tidak didukung saluran air yang baik mempercepat kerusakan, terutama saat musim penghujan.

“Ketebalan aspal tipis yang penting terlihat rapi. Yang paling parah, tidak didukung drainase yang baik. Kalau jalan dibangun dengan benar, dampak beban berlebih itu baru terasa setahun kemudian, bukan langsung hancur dalam hitungan bulan seperti yang sering terjadi di Kota Metro,” paparnya.

Ia menegaskan, kerusakan jalan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menjadi hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Lubang-lubang maut di jalan raya, kata dia, adalah bukti kelalaian penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan publik.

Bahkan, ia menyinggung dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pembiaran jalan rusak yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, hak dasar masyarakat atas rasa aman dan nyaman di jalan raya telah diabaikan.

Dalam kerangka hukum, Tb Ismail merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai dalam menjaga fungsi dan kelayakan jalan.

“Regulasi sudah jelas. Ada tanggung jawab penyelenggara jalan. Kalau kualitas pembangunan dan pemeliharaan jauh dari standar, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa masuk ranah pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Berdasarkan pengamatannya, hampir seluruh jalan di Kota Metro yang mengalami kerusakan cepat bukan karena beban berlebih, melainkan karena kualitas yang buruk sejak awal pengerjaan.

Pendekar Banten Kota Metro pun mendesak Pemerintah Kota Metro untuk tidak lagi menjadikan ODOL sebagai kambing hitam. Evaluasi menyeluruh terhadap kualitas proyek, pengawasan teknis, serta transparansi penggunaan anggaran dinilai menjadi langkah mendesak agar jalan tidak terus menjadi korban proyek asal jadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *