BATAM –Intinews.com.
Aktivitas produksi konveksi yang beroperasi di lantai dua ruko kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan tajam. Bangunan yang semestinya difungsikan sebagai tempat usaha perdagangan dan jasa itu diduga dialihfungsikan menjadi lokasi produksi layaknya pabrik skala kecil.
Sejumlah mesin jahit industri terlihat aktif beroperasi di lantai atas, disertai tumpukan bahan kain dalam jumlah besar yang tersimpan di area yang sama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian fungsi bangunan, legalitas operasional, hingga standar keselamatan kerja.
Secara regulasi, ruko diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa. Penggunaan untuk aktivitas produksi industri ringan wajib menyesuaikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR kawasan. Jika tidak sesuai peruntukan, maka berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif.
Selain aspek tata ruang, legalitas usaha juga menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi standar usaha sesuai tingkat risiko kegiatan. Untuk risiko menengah, diperlukan sertifikat standar, serta dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL apabila terdapat potensi dampak kebisingan maupun limbah produksi.
Aspek keselamatan menjadi isu paling krusial. Bahan kain merupakan material mudah terbakar. Jika terjadi korsleting listrik atau kelalaian instalasi, risiko kebakaran di lantai dua ruko sangat tinggi, terlebih dengan akses evakuasi yang terbatas.
Keberadaan mesin industri di lantai atas juga menimbulkan pertanyaan mengenai daya dukung struktur bangunan. Ruko pada umumnya dirancang untuk aktivitas komersial ringan, bukan untuk menahan beban produksi dengan aktivitas intensif.
Sejumlah warga sekitar kawasan Windsor mendesak Pemerintah Kota Batam segera melakukan pengecekan menyeluruh dan transparan. Mereka menegaskan tidak menolak pertumbuhan UMKM, namun kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan terbuka dari instansi terkait. Publik kini menunggu langkah konkret Pemko Batam: apakah akan melakukan penertiban sesuai aturan, atau membiarkan polemik ini terus bergulir di tengah kekhawatiran masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan tata ruang dan keselamatan. Windsor Lubuk Baja kini menjadi sorotan—dan masyarakat menanti tindakan tegas sebelum risiko yang lebih besar benar-benar terjadi.
(SjR)







