Cut & Fill Mangsang Batam Berjalan tanpa izin,Warga: Dum Truck Seranggah,Debu Membahayakan

Batam230 Dilihat

Batam  —  intinews.com
Aktivitas pengerukan dan pemindahan tanah (cut and fill) di kawasan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu dan kini menjadi sorotan publik karena tidak memiliki izin resmi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar. Kegiatan yang terpantau berjalan sejak awal Februari 2026 ini terlihat menggunakan beberapa unit dump truck dan satu excavator yang aktif bekerja di area perbukitan tanah merah, namun tidak ada tanda-tanda izin atau dokumentasi resmi yang terpasang di lokasi.

Pemeriksaan langsung yang dilakukan awak media Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 13.53 WIB menemukan bahwa tidak ada satupun papan plang proyek yang mencantumkan informasi izin, nomor perizinan, identitas perusahaan pelaksana, maupun detail proyek yang sedang dikerjakan. Tanahnya yang digali dari lereng bukit kemudian dimuat ke dalam kendaraan berat tanpa adanya upaya penutupan yang memadai, sehingga menjadikan lokasi dan jalur yang dilewati menjadi kotor dan penuh dengan debu halus.

Menurut keterangan warga dengan inisial Ant yang tinggal di kompleks perumahan dekat lokasi proyek, kegiatan tersebut dikendalikan oleh seorang yang dikenal sebagai Bapak Tampu Bolon. Adak, yang dipercaya sebagai penanggung jawab urusan administrasi dan logistik, disebut-sebut sebagai orang yang menangani segala urusan terkait cekernya. Material tanah hasil pengerukan diakuinya diangkut menuju wilayah Sei Daun untuk keperluan penimbunan, namun tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai proyek apa yang sedang dikerjakan maupun siapa pihak pemilik proyek tersebut.

“Jalan yang dilewati kendaraan berat itu langsung melewati kawasan perumahan yang padat penduduk. Dump truck tidak pernah ditutup dengan terpal yang rapat, sehingga banyak tanah dan batu kecil tercecer di permukaan jalan. Kondisi jalan yang berdebu dan penuh dengan puing membuat lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman, bahkan sangat membahayakan pengendara roda dua,” ujar Ant saat diwawancarai di lokasi. Ia menambahkan bahwa beberapa warga telah mengalami kesulitan bernapas karena debu yang terus menerus terbang dan ada pula yang hampir mengalami kecelakaan karena tergelincir pada tanah yang tumpah.

Pengamat Kebijakan Pembangunan Wilayah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Surya Wijaya, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini jelas melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentuk lahan dan berdampak pada lingkungan harus melalui proses perizinan yang jelas dan memenuhi persyaratan teknis serta lingkungan.

“Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau paling tidak Usulan Kajian Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung secara tegas mewajibkan pemasangan papan plang proyek yang memuat informasi lengkap mulai dari nomor izin, nama perusahaan, hingga jangka waktu pelaksanaan,” ujarnya.

 

Menurut dia, ketiadaan izin juga bisa menyalahi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, yang mengatur bahwa setiap penggunaan lahan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Divisi Hukum pada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Kepulauan Riau, Hendra Saputra, SH, MH, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berat baik secara pidana maupun administratif. Ia menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang bisa diterima oleh pihak yang bertanggung jawab sangat signifikan dan tidak dapat dianggap remeh.

“Berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku yang melakukan kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang diperlukan dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar”, pungkasnya Hendra Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *