Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Lolos Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara Kasus Sabu Hampir 2 Ton

Batam162 Dilihat

BATAM, INTINEWS.COM – Terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, Fandi Ramadhan (ABK kapal tangker Sea Dragon Tarawa), lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa pada pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang yang digelar pada Kamis (05/02/2026).

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Batam, ketua majelis hakim Tiwik menyampaikan bahwa Fandi diyakini terlibat dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan secara melawan hukum. Terdakwa terbukti terlibat dalam rangkaian aktivitas termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, jumlah sabu yang menjadi objek kasus mencapai lebih dari 5 gram dan dilakukan dalam skala yang cukup besar. Tim hakim menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak jaksa cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan secara perorangan. Fandi terbukti terlibat dalam aktivitas yang dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas terkait.

“Telah kami putuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Tiwik dalam pembacaan putusan resmi. Keputusan ini menjadi titik akhir dari serangkaian persidangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengingat besarnya jumlah narkotika yang diselundupkan dan dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam mengambil keputusan akhir.

Tiwik menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan putusan antara lain tingkat keterlibatan Fandi dalam jaringan penyelundupan, kesadaran terdakwa terhadap tindakan yang dilakukan, serta bukti tambahan yang muncul selama proses persidangan.

Selain pidana penjara, amar putusan hakim juga memerintahkan agar Fandi Ramadhan tetap berada dalam tahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Otoritas penegak hukum akan terus mengawasi kondisi terdakwa selama masa pemenuhan hukuman.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya volume narkotika yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Pihak kepolisian dan kejaksaan juga menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat
(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *