Pembunuhan Berencana di Nongsa: Cemburu dan Sakit Hati Jadi Motif, Tersangka Menyerahkan Diri di Polresta Barelang

Batam165 Dilihat

Batam, Intinews.com. 11 Maret 2026 – Polresta Barelang menggelar konferensi pers penting di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Konferensi ini bertujuan untuk mengungkapkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mengguncang wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, serta jajaran penyidik lainnya.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.48 WIB di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Dalam kejadian ini, seorang korban berinisial AS (22 tahun) meninggal dunia, sementara korban lain berinisial AB (24 tahun) mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa tersangka berinisial MY (31 tahun) telah merencanakan tindakannya sejak beberapa waktu sebelumnya. Hubungan antara tersangka MY dan korban AS sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir. Motif di balik tindakan kejam ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam, setelah tersangka mengetahui bahwa korban AS telah memiliki pasangan baru. Hal ini memicu niat jahat tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka MY mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya. Namun, karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka terpaksa mengurungkan niatnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju lokasi rumah milik AB.

Sesampainya di lokasi, tersangka MY melihat korban AS bersama AB sedang berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Melihat kondisi tersebut, niat tersangka untuk melakukan pembunuhan semakin kuat. Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dengan diam-diam dan bersembunyi di salah satu kamar. Saat melihat korban AS dan AB berada di dalam ruangan, tersangka kemudian menyerang AB dengan memukul kepalanya menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.

Dalam situasi yang kacau, terjadi perlawanan dari kedua korban, namun tersangka kemudian mengambil pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menusuk korban AS dari arah belakang. Tersangka melakukan penusukan beberapa kali hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban AS, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sementara itu, tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring dan menuju Polresta Barelang dengan maksud menyerahkan diri. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya korban meninggal dunia dan korban luka-luka. Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis yang mendesak, sementara tersangka MY berhasil diamankan setelah diketahui menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang penting untuk proses penyidikan, antara lain satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bergerak. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dengan baik guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau merampas nyawa orang lain, atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Terhadap perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan adil. Selain itu, beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana ataupun kejadian mencurigakan. Untuk itu, Polresta Barelang mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *