Kadis Sosial Kabupaten Nias Utara Menjelaskan Tentang KPM

oleh -210 Dilihat

Nias Utara, Inti-News.Com

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa S.pd, telah melakukan upaya sehingga keluarga penerima manfaat di sebelas kecamatan sudah dapat menerima kembali. Hal ini di sesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Nias Utara berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No. 30-HUK-2023 tentang DTKS baru. (Kamis,13/04/2023).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa S.pd mengatakan, data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan Satu yang di salurkan melalui Bank sebanyak 11.100 KPM dan di salurkan melalui Pos sebanyak 178 KPM.

Sementara Data Penerima Bantuan Sosial BPNT untuk bulan Januari sampai Februari 2023 sebanyak 14.285 KPM sedangkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Berdasarkan Kemensos RI No. 31-HUK-2023 tentang Penetapan Penerima Iuran Kesehatan pada bulan Februari tahun 2023 sebanyak 111.526 Orang.

Selama ini, Penyebab KPM PKH dan BPNT Saldo Nol diantaranya, Tidak terdaftar lagi dalam DTKS, Nama dan Nomor Induk kependudukan (NIK) Pengurus KPM tidak padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan atau tidak padan DTKS/SIKS-NG.

Kemudian, Pengurus ada di SIKS-NG tapi ART tidak ada atau status Non Bansos atau Non Verval di SIKS-NG, Pengurus atau Kepala keluarga terverval tidak layak di SIKS-NG karena sudah Mampu, meninggal, atau pindah domisili.

“Solusi yang dapat ditempuh oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dari penyebab yang membuat nol saldo bansos (PKH dan BPNT) salah satunya : nama yang tidak terdaftar lagi di dalam DTKS, di usul kembali melalui Operator SIKS-NG dari Desa yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Desa dengan berpedoman pada keputusan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS dan KEPMENSOS 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin,”Ujar Elianus Harefa.

Elianus menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara hanya mengirimkan DTKS melalui aplikasi SIKS-NG ke pusat, tetapi yang menentukan Penerima manfaat baik PKH, BPNT PBI adalah Kementerian Sosial RI.

“Tuntutan yang disampaikan pada aksi damai di Kantor Bupati Nias Utara Kamis(13/04/2023) tentang saldo Nol Bantuan Sosial di Nias Utara, sudah diantisipasi sebelumnya dan akan diterima kembali bantuan sosial tersebut oleh KPM,” Ujarnya.

Apalagi saya telah menyampaikan kepada Media saat saya di konfirmasi di ruangan saya pada hari Rabu (12/04/2023) tentang KPM, PKH yang saldo Nol sudah aktif kembali. Ucap Elianus Harefa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *