Lampung Tengah — Aktivitas dugaan galian C ilegal berkedok pencetakan sawah di perbatasan Kampung Asto Mulyo dan Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan tajam. Aktivitas penggalian tanah urug tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas dan perizinan resmi.
Pada Senin siang, 18 Mei 2026, juru catat lapangan bernama Wanto mengaku aktivitas tersebut sudah mengantongi izin. Namun saat diminta menunjukkan bentuk legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas izin tersebut, Wanto hanya menyebut nama “Pak Bayu” sebagai pemegang surat izin tanpa menjelaskan apakah yang dimaksud merupakan aparat penegak hukum atau pihak sipil.
“Suratnya dipegang Pak Bayu,” ujar Wanto singkat sambil memilih bungkam saat ditanya lebih jauh terkait jenis izin maupun instansi penerbitnya.
Wanto juga menjelaskan bahwa lahan milik seorang warga bernama Pak Jiat seluas kurang lebih 1,5 hektare akan dicetak menjadi sawah dengan kedalaman galian sekitar satu meter agar lebih mudah mendapatkan pasokan air dari irigasi.
Namun di balik alasan pencetakan sawah tersebut, muncul dugaan adanya praktik bisnis penjualan tanah urug. Kepada awak media, Wanto mengaku tanah hasil galian dijual seharga Rp100 ribu per dump truk.
Sementara itu, salah satu sopir dump truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harga jual tanah ke warga jauh lebih tinggi.
“Kami jual ke warga Rp350 ribu per dump truk,” ujarnya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas komersial tambang tanah urug yang dilakukan secara terselubung.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Punggur Hasan Basri terkait legalitas dan izin operasional galian C tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak kecamatan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Kampung Asto Mulyo, Hidayat, namun nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Berdasarkan ketentuan hukum pertambangan, aktivitas galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Selain itu, lokasi tambang juga harus sesuai dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan tata ruang daerah.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penggalian dan penjualan material tanah urug berpotensi masuk kategori tambang ilegal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
Selain dugaan pelanggaran legalitas, aktivitas ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, kerusakan jalan akibat lalu lintas dump truk, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat sekitar.
Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, masyarakat meminta aparat Kepolisian Sektor Punggur maupun Polres Lampung Tengah segera turun tangan dan menutup aktivitas yang diduga ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak lebih luas.






