Alih Status Dosen PPPK Jadi PNS, Negara Diminta Tak Setengah Hati Hadirkan Keadilan

Lampung150 Dilihat

Oleh: Hotman

Sabtu, 23 Mei 2026

Polemik status kepegawaian dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah besarnya peran dosen dalam mencetak generasi penerus bangsa, ribuan tenaga pendidik perguruan tinggi hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status yang dinilai belum sebanding dengan pengabdian mereka kepada negara.

Pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, muncul harapan besar agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, harapan itu dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan apabila kebijakan hanya mengakomodasi sekitar 4.000 dosen PPPK, sementara sekitar 11.000 dosen lainnya yang memiliki tanggung jawab dan pengabdian serupa belum mendapatkan kesempatan yang sama.

Persoalan ini bukan semata urusan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, isu ini menyangkut keadilan negara terhadap para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan tinggi Indonesia. Dosen memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia, melahirkan inovasi, penelitian, hingga solusi atas berbagai persoalan bangsa.

Di tengah target besar menuju Indonesia Emas 2045, ketidakpastian status dosen PPPK dinilai dapat menghambat produktivitas akademik dan pengembangan kualitas pendidikan tinggi. Kepastian status kepegawaian dianggap penting untuk menciptakan rasa aman, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat iklim akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, alih status seluruh dosen PPPK menjadi PNS juga dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi negara. Meski terdapat konsekuensi fiskal, manfaat yang dihasilkan dinilai jauh lebih besar. Dosen yang memiliki kepastian karier akan lebih fokus dalam meningkatkan mutu pembelajaran, menghasilkan karya ilmiah, memperluas jejaring penelitian internasional, hingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional berbasis ilmu pengetahuan.

Jika kebijakan hanya diterapkan kepada sebagian dosen PPPK, dikhawatirkan akan muncul ketimpangan baru di lingkungan kampus. Perbedaan status di antara dosen yang memiliki tugas dan kompetensi yang sama berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan yang dapat memengaruhi suasana akademik dan solidaritas profesi.

Karena itu, pemerintah diminta tidak menghadirkan solusi yang bersifat parsial. Kebijakan yang komprehensif dan menyeluruh dinilai menjadi jalan terbaik agar seluruh dosen PPPK yang memenuhi syarat memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai memiliki momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap dunia pendidikan nasional. Penandatanganan Perpres yang mengakomodasi seluruh dosen PPPK akan menjadi simbol hadirnya negara dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, serta penghargaan terhadap pengabdian para pendidik.

Pada akhirnya, perjuangan alih status dosen PPPK menjadi PNS bukan hanya soal perubahan status kerja. Ini adalah perjuangan menghadirkan keadilan dalam dunia pendidikan dan memastikan negara benar-benar menghargai para dosen sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *