Lampung — Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni kembali menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa krisis lingkungan bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan yang sedang dihadapi dunia saat ini. Meningkatnya pencemaran plastik, perubahan iklim, kerusakan ekosistem, hingga bencana alam yang semakin sering terjadi menuntut tindakan nyata dari semua pihak. Jumat, 05/06/2026.
Berbagai data global menunjukkan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. United Nations Environment Programme (UNEP) mencatat sekitar 19 hingga 23 juta ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan dunia setiap tahunnya. Bahkan, setiap hari setara 2.000 truk sampah plastik dibuang ke sungai, danau, serta lautan, mengancam kehidupan biota dan kesehatan manusia melalui mikroplastik yang kini ditemukan dalam rantai makanan.
Di saat yang sama, ancaman perubahan iklim semakin nyata. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memperingatkan bahwa fenomena El Nino yang diperkirakan menguat pada tahun 2026 berpotensi memicu kenaikan suhu global dan cuaca ekstrem berupa gelombang panas, kekeringan, banjir, hingga gangguan produksi pangan di berbagai negara.
Indonesia pun menghadapi tantangan yang tidak ringan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional pada tahun 2024 mencapai sekitar 33,79 juta ton. Sampah makanan menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 39,36 persen, disusul sampah plastik sebesar 19,64 persen. Mayoritas sampah tersebut berasal dari aktivitas rumah tangga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi kewajiban bersama seluruh lapisan masyarakat. Perubahan perilaku dalam kehidupan sehari-hari menjadi kunci penting dalam mengurangi beban lingkungan yang terus meningkat.
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari amanah yang diberikan Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Larangan merusak alam ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56 yang menyerukan agar manusia tidak membuat kerusakan setelah Allah memperbaikinya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam melalui hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa setiap pohon yang ditanam dan memberikan manfaat bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya akan bernilai sedekah bagi penanamnya.
Dari sudut pandang ekonomi syariah, pelestarian lingkungan memiliki hubungan erat dengan konsep maqashid syariah, yaitu menjaga kemaslahatan umat. Kerusakan lingkungan dapat mengancam keselamatan jiwa, merugikan harta benda, serta mengganggu keberlangsungan generasi mendatang. Karena itu, pembangunan yang mengabaikan aspek keberlanjutan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang menjunjung keseimbangan dan kemanfaatan.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu mendorong lahirnya gerakan nyata di tengah masyarakat. Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan bank sampah, penghijauan lingkungan, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, serta pengembangan ekonomi hijau menjadi langkah strategis yang perlu terus digalakkan.
Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban ekologis, melainkan tanggung jawab moral, sosial, ekonomi, dan keagamaan. Sebab, keberhasilan pembangunan sejatinya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan alam dan menjamin keberlanjutan kehidupan generasi yang akan datang.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun peradaban hijau yang berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab terhadap bumi sebagai rumah bersama umat manusia. Dengan menjaga lingkungan hari ini, masyarakat sesungguhnya sedang menjaga masa depan peradaban.

