BATAM — Kebakaran semak belukar di lahan kosong, pinggir Jalan Kavling Sambau (setelah Perumahan Wonderland), Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berhasil ditangani gabungan personel Polsek Nongsa, Dit Samapta Polda Kepri, dan Damkar BP Batam pada Senin (7/9/2026). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 700 meter persegi.
Api Terpantau Pukul 15.50, Dikendalikan Kurang Dari Dua Jam
Kebakaran pertama kali dilaporkan warga kepada Damkar BP Batam sekitar pukul 15.50 WIB. Bhabinkamtibmas Sambau bersama personel Polsek Nongsa dan Dit Samapta Polda Kepri segera bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung melakukan pemadaman dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran. Api berhasil dikuasai dan dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain memadamkan api, personel juga melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada titik api yang berpotensi berkobar kembali. Pengamanan TKP serta koordinasi lintas satuan dilakukan guna menjaga situasi tetap aman dan terkendali.
Kapolsek Nongsa: Laporan Masyarakat Kunci Respons Cepat
Kapolsek Nongsa, AKP Eko Chandra, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kecepatan penanganan tak lepas dari kepatuhan warga melaporkan kejadian secara cepat kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Respons cepat sangat diperlukan agar api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas ke area permukiman maupun lokasi lainnya,” ujar Eko Chandra di lokasi kejadian.
Polsek Nongsa Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan Sembarangan
Pasca-kebakaran, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah sembarangan, terutama saat cuaca cenderung kering dan berangin yang mempermudah api merambat ke area yang lebih luas.
Masyarakat yang melihat kejadian darurat maupun membutuhkan bantuan kepolisian diimbau menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis.
( SjR )






