Lotu, Inti-news.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat ( DPC LSM GEMPUR) Nias Utara melalui sekretaris lsm gempur nias Utara, Menekankan agar, penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia), Profesional dalam menangani setiap kasus. Tegas Serius Jaya Nazara
Kepada awak media inti-news, com, serius menyampaikan akhir akhir ini, ada banyak kami dengar dari masyarakat bahwa di tubuh organisasi kepolisian Indonesia (Polres Nias), ada banyak laporan masyarakat yang mengendap di polres nias. Ungkapnya
Serius mencontohkan ada banyak kasus laporan masyarakat baik itu kasus dugaan korupsi dana desa, kriminal, ITE, dan yang terakhir tentang kasus penodaan pada lambang negara ( bendera merah putih) sebagai lambang negara, yang telah di laporkan secara dumas di Polsek tuhemberua. Tegasnya
” Iya Pak… Ada informasi yang kami dengar bahwa dugaan pelanggaran SOP pada penyelidikan kasus yang sangat fatal yaitu melaksanakan orasi/Demo oleh pihak yang mengatasnamakan diri orang tuasiswa SMK N 1 Tuhemberua, tanpa pemberitahuan orasi kepada pihak penegakkan hukum sebagaimana di amanat kan di dalam undang undang”.
Serius juga menambahkan bahwa Dewan pimpinan cabang lembaga Swadaya masyarakat gerakan Masyarakat peduli dan pejuang rakyat ( DPC LSM GEMPUR Nias Utara), siap ambil bagian mengawal kasus ini, sampai berkekuatan hukum tetap. Tambahnya
” Begini bang… Ada informasi yang telah kita Terima bahwa pada tanggal sabtu 06 Mei 2023, telah di langsungkan pertemuan untuk mediasi di mapolsek Tuhemberua (Nias Utara), dimana pada pertemuan tersebut di hadiri oleh Komite (Ketua, sekretaris bendarahara dan 2 orang dari komite SMKN 1 Tuhemberua, Kacabdis wilayah XIII, Kapolsek Tuhemberua berserta personilnya, dan pelapor ( Kasek SMK N 1 Tuhemberua), namun kesepakatan media tersebut gagal sebagaimana informasi yang kami dapatkan bahwa pelapor tidak Terima poin no. 6 yang menyatakan bahwa dengan telah terselenggaranya forum mediasi ini, maka kasus ini dengan sendirinya gugur atau tidak sanksi hukum yang di jadikan sebagai bahan edukasi kepada masyarakat ke depan. Dimana hal tersebut di tolak oleh pelapor ” Tuturnya kepada awak media ini
Masih pada keterangan sekretaris DPC lsm gempur Nias Utara, serius juga mengeluarkan stagmen warning kepada para personil kepolisian ( personil polsek Tuhemberua), mengatakan bahwa dia meminta kepada penegak hukum ( Polres Nias, Polsek Tuhemberua), agar berhati hati dalam menangani kasus ini, karena kasus ini adalah menjadi sejarah dalam dunia pendidikan. Dan menjadi atensi dari sejumlah pihak yang salah satunya LSM GEMPUR Nias Utara.
” Iya Pak berdasarkan data yang telah kita kantongi,,, maka tidak tertutup kemungkinan kita akan membuat laporan Divisi Propam Polri, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi polri dan sop yang berlaku di organisasi kepolisian Republik Indonesia”.Kecamnya mengakhiri