MINSEL, INTI-NEWS.COM
Penyaluran BLT,DD ke 25 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat tahun anggaran 2023, hari ini Selasa 16 Mei 2023, bertempat di BPU Desa Wawona Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara yang di Nakhodai Oleh Plt. Hukum Tua Steven Kesek sukses di gelar
Steven Kesek Hukum Tua Desa Wawona didampingi Sekdes Kardian Meruntu, saat ditemui wartawan terkait penyaluran BLT hukum tua mengatakan bahwa penyaluran BLT pada saat ini tinggal 25 KPM, beda dengan tahun tahun yang kemarin, kenapa ? karena saat ini kami jalankan sesuai aturan bahwa mereka yang berhak menerima bantuan BLT,DD T/A 2023, Pemerintah Desa sudah anggarkan dan laksanakan kegiatan utama yang bersumber dari Dana Desa, yaitu Pemulihan ekonomi, perlindungan sosial untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem lewat BLT.DD jelas Kesek, tambahnya lagi bahwa itu adalah milik rakyat jadi harus dikembalikan kepada rakyat
Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yaitu, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga tandas Kesek
Selain itu Kesek juga menambahkan bahwa, apabila sudah ditetapkan oleh musyawara desa masih terdapat perubahan seperti penambahan jumlah KPM BLT.DD, Hukum tua tetapkan keputusan Hukum Tua, setelah dilaksanakan musdes khusus yang namanya Musyawarah Insidentil.
Dari besaran 300/KPM setiap bulan, pemerintah desa bisa menyalurkan BLT.DD itu dalam kurun waktu 3 bulan sekali, agar lebih maksimal dan apa yang akan diterima oleh penerima bisa dinikmati, dan usahakan bagi penerima, gunakanlah uang bantuan tersebut sesuai kebutuhan rumah tangga yang ada agar itu boleh lebih bermanfaat. Tim liputan INC-Minsel
(Wisye Manaida/Red)