Muara Enim – INTI- NEWS.COM – Lembaga Investigasi Negara ( Lin ) cabang muara Enim menyoroti rentang adannya kegiatan Tambang PT.Musi Prima Coal,yang berada di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku, dan di Desa Air Limau. kecamtan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Minggu 6/08/2023.
berdasarkan no surat 08/SP/K.LIN DPC 07.09/ME/22.Lembaga Investigasi Negara ( Lin ) yang melakukan kontrol di lapangan dengan mengacu pada RKL dan RPL yg di bentuk tahun 2007 dan mengacu pada keputusan Bupati muara enim Nomer:610/KPTS/BAPEDALDA/2008.
Diduga banyak terdapat kejanggalan yg di temui di lapangan salah satu contoh,mempertahankan vegetasi melakukan penghijauan di kiri kanan sepanjang jalur sungai 50-100 meter, melakukan penghijauan sepanjang jalan tambang dan jalan pendukung tambang.
Menurut Ariyanto selaku Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Muara Enim yang independen,di sini meminta kepada Perusahaan PT.Musi Prima Coal untuk segera merealisasikan beberapa point di dalam isi RKL dan beberapa point tersebut.di antaranya,Melakukan pengecekan kesehatan terhadap masyarakat Desa Gunung Raja dan Desa Air Limau,Melakukan pengecekan sumber Air bersih Desa Gunung Raja dan Desa Air Limau,Penataan Ruang,Lahan dan Tanah,Dan kualitas udara dan tingkat kebisingan Tolak ukur dampak dari penambangan yang di lakukan oleh PT Musi Prima Coal tersebut.
Sesuai dengan PERGUB SUMSEL NO.17 Tahun 2005 dan masih banyak yg lainnya sesuai dengan RKL dan RPL,dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan surat tembusan no 09/SP/K.LIN DPC 07/ME/22,tegasnya.( P R )