Kepala Sekolah SMPN 3 Abung Barat Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara dinilai Arogan

oleh -112 Dilihat

Inti.news.com (15/08/2023)

Sebagai seorang Kepala Sekolah (Kepsek) yang juga sebagai Dewan Pendidik yang menjadi panutan para siswa semestinya harus punya etika saat masyarakat hendak bertemu.

Namun beda halnya dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Abung Barat Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Maya Sukma Trimara yang dinilai angkuh.

Selasa, 15 Agustus 2023 saat awak media , Kabiro Media Patriot Indonesia {Dody) dan Kabiro Media D5 (Mulkan) datang ke SMPN 3 Abung Barat menemui Kepala Sekolah,Maya Sukma Trimara hendak silaturahmi dan konfirmasi disambut dengan sikap angkuh serta cuek dengan kedatangan awak media tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 3 Abung Barat, Maya Sukma Trimara menerima awak media sembari ngobrol dan makan bersama dewan guru yang lainnya serta bersikap acuh kepada awak media, bahkan dengan angkuhnya ia berkata “Kalau ada yang mau dibicarakan disini saja, ruangan saya jauh diujung. Lagipula kalian laki-laki sedangkan saya perempuan, jadi tidak baik kalau berbicara diruangan saya”.

Selain itu Kepala Sekolah, Maya Sukma Trimara meminta awak media untuk mengeluarkan KTA dan meletakan diatas meja sembari berkata dengan nada yang tinggi “mau apa kalian datang kesini ??”
Hal tersebut dilakukan Kepala Sekolah sembari makan dan ngobrol dengan dewan guru lainnya.
Setelah itu Kepala Sekolah tidak memperdulikan awak media yang datang, justru terlihat asik ngobrol dengan dewan guru yang lainnya.

Kedatangan awak media ke SMPN 3 Abung Barat ingin bersilaturahmi serta konfirmasi mengenai dana anggaran untuk sekolah tersebut dipergunakan untuk apa saja, karena dilhat dari bangunan sekolah yang kumuh, rusak dan tidak terawat.
Apakah benar dana anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan sekolah atau untuk kepentingan yang lainnya ??.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. BAB VIII Pasal 28 : Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000.

Dikarenakan sikap Kepala Sekolah SMPN 3 Abung Barat yang angkuh, cuek dan terkesan enggan menerima kedatangan awak media ke sekolah tersebut akhirnya awak media meninggalkan sekolah tersebut tanpa dipedulikan oleh Kepala Sekolah, Maya Sukma Trimara.

Sebagai seorang Kepala Sekolah sekaligus Dewan Pendidik, sikap Kepala Sekolah SMPN 3 Abung Barat Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Maya Sukma Trimara sangat mencerminkan sikap yang tidak terpuji dan tidak memiliki etika.
Jika seorang Dewan Pendidik yang menjadi panutan para siswa saja bersikap demikian, bagaimana bisa memberikan contoh yang baik serta menjadi teladan bagi para siswa di sekolah tersebut.

Untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara kedepan agar dapat lebih selektif dalam memilih Kepala Sekolah, dan tidak memilih yang bersikap arogan dan tidak memiliki etika.

Kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara agar dapat meninjau langsung sekolah SMPN 3 Abung Barat karena diduga terdapat penyimpangan dana anggaran untuk sekolah, karena terlihat bangunan sekolah yang rusak, kumuh dan tidak terawat. (Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *