Lampung Timur — Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lampung Timur yang rencana diikuti 112 Desa pada akhir Oktober mendatang, ternyata menuai masalah di Desa Mandala Sari, pasalnya Kepala Yayasan dimana oknum Bacalon Kades mendapatkan ijasah paket B telah diralat, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut juga kurang jeli, kurang teliti dalam memeriksa berkas persyaratan salah satu Bacalon Kades.
Informasi yang berhasil kami himpun selaku awak media dari berbagai sumber salah satu nya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPER-RI ( Lembaga Intelijen Pers Reformasi – Republik Indonesia) Lampung, Sukarwan menjelaskan “berdasarkan fakta dilapangan salah satu oknum Bacalon Kades Mandala Sari benar telah merubah sendiri data ijasah Paket B yang ia miliki, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wacana Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur mengetahui ijasah tersebut setelah dirinya menyerahkan legalisir. Selasa, 29/08/2023.
Dari keterangan yang diperoleh dari Kepala Yayasan tersebut dijelaskan bahwa “pihak sekolah kurang teliti jika ada perubahan ijasah paket B yang dimiliki oleh salah satu Bacalon Kades, dan dia baru sadar setelah ia melegalisir ijasah tersebut, ujarnya Sumarwan.
Menurut nya bahwa yang bersangkutan memang benar telah mengubah tulisan” Tulung , Juni dan Juli di ijasah paket B nya lalu di pres”, pungkasnya.
Lebih lanjut media konfirmasi Via WhatsApp kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mandala Sari Bapak Edi Nugroho, dan dirinya menjelaskan bahwa ” Kewenangannya sebagai Panitia Pilkades hanya menjalankan Perbup dan berkas yang masuk sudah di legalisir oleh pihak sekolah dan diketahui oleh pihak dinas dan itu menjadi persyaratan kelengkapan berkas bagi balon dan kalau ada ada hal-hal lain itu tugas kewenangannya ada di pengawas pembantu yang juga di bentuk oleh BPD untuk Pilkades ini, ungkapnya Edi Nugroho.
Namun sayang Edi Nugroho selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mandala Sari kurang kooperatif kepada media untuk mengirimkan nomor HP Bacalon Kades tersebut tidak diberikan.
Lebih lanjut awak media tetap berusaha dan akhirnya berhasil mendapatkan nomor HP Bacalon Kades Mandala Sari untuk konfirmasi kepada nya, namun sampai dengan berita ini diterbitkan oknum Bacalon Kades tersebut tidak membalas konfirmasi awak media.
Selanjutnya awak media menanyakan kepada “LSM LIPER-RI” terkait mengubah tulisan ijasah salah satu Bacalon Kades Mandala Sari apa bisa di laporkan ke APH.
“Ya sangat mungkin bisa diproses hukum, namun pihak Liper-RI masih mengikuti perkembangan nya dahulu”, pungkasnya.
Perlu diketahui bagi Panitia dan Bacalon di Pasal 263 KUHPidana merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun tidak disengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.
Dari bunyi ketentuan Pasal 263 KUHPidana di atas maka dapat disimpulkan bahwa “pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara”.
Selanjutnya Ketua LIPER-RI Lampung akan melaporkan tindak pemalsuan dokumen ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mendapatkan sangsi sesuai pasal tersebut.
(Tim)