TARIK ASPIRASI WARGA, THERESIA GELAR MUSRENBANGDES DESA BERINGIN

oleh -115 Dilihat

Sulut, Inti-News.Com
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) hari ini Senin 2/10/2023, bertempat di sekretariat Desa, dalam Rangka Penyusunan RKPDes tahun 2024 Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, dilanjutkan dengan penetapan usulan Rencana Pembangunan Desa tahun 2024, dan diakhiri dengan Monitoring Evaluasi (Monev) terkait kegiatan pembangunan desa sukses di gelar.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Theresia Billiacarlos, Amd, Keb,SM, Plt. Hukum Tua Desa Beringin, yang dihadiri langsung oleh staf kecamatan, lewat Kasi PMD kecamatan Ranoyapo Tommy Tompodung dan rombongan, Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan, seluruh perangkat Desa, BPD, LMD, dan seluruh perangkat desa juga sejumlah wartawan.

Theresia Billiacarlos, A.md, Keb,SM, Plt. Hukum Tua Desa Beringin, dalam musyawarah selalu berharap agar apa yang akan diputuskan dalam musyawarah ini adalah hasil yang benar benar murni keputusan bersama untuk dibawa pada Musrenbangcam dan musrenbangkab nanti ungkap hukum tua.

Sementara itu Pendamping desa Ato mengatakan bahwa, untuk diketahui oleh masyarakat bahwa, Dana desa 2024 masih memakai perhitungan anggaran dana desa 2023 ini, itu sebabnya Untuk rancangan kerja pada tahun 2024 nanti masih berfokus pada program Pangan, pemberian bantuan BLT, pencegahan stunting dan masih banyak lagi, tapi Intinya apa yang dibahas di Musrenbang hanya untuk mensejahterakan rakyat

Jendry Umboh Kepala kecamatan Ranoyapo lewat ketua tim kecamatan dalam musrenbangdes ini Kasih PMD Drs. Tommy L.Tompodung menyampaikan bahwa, musrenbangdes isinya adalah, untuk menampung aspirasi/usulan warga yang diwakilkan kepada setiap Kepala jaga terkait program kegiatan pembangunan desa kedepan, dan setelah diputuskan oleh Pemdes maka hasilnya akan ditetapkan oleh BPD Desa tandas Tommy.

Selain itu Tommy meluruskan isu miring warga tentang Kegiatan Pembangunan Jalan Desa yang katanya tidak sesuai dengan RAB, yaitu penggunaan paving jalan hanya menggunakan ukuran 6 cm, sedangkan dalam Monev atau Monitoring Evaluasi kami temui akan hasilnya sesuai dengan RAB, dan isu mentah warga semuanya itu tidak benar, kenapa? Kami memaksa Pendamping Kecamatan Bapak Joy berulang kali untuk di ukur, bahkan paving yang terpasang dibongkar, sekedar memastikan tentang kebenarannya, tandas Tompodung.

Paving yang dibongkar oleh kami pemerintah kecamatan dan Pendamping, disaksikan langsung oleh sejumlah wartawan tutup Tompodung. Tim liputan INC-Sulut (temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *