KADES PENGARINGAN DIDUGA LAKUKAN MONEY POLITICS DAN JADI TIM PEMENANGAN PUTRANYA, CALEG DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA DARI FRAKSI PKS

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti.news.com – Lampung Utara

Kepala Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan Money Politics demi kemenangan putranya berinisial IM, untuk menjadi Caleg DPRD Lampung Utara, Dapil 3 dari Fraksi PKS.
Dugaan ini didasari dengan adanya temuan amplop di rumah kediaman Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi,
yang terdapat foto dan nama caleg serta tertulis “Caleg DPRD Lampung Utara Putra Kades Pengaringan”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi, yang juga merupakan orang tua dari Caleg Partai PKS berinisial IM mengatakan kalau amplop tersebut hanya digunakan untuk menghadiri undangan atau hajatan.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa selain tertulis nama, amplop tersebut terdapat foto dan keterangan Caleg DPRD Lampung Utara dan juga tertulis Putra Kades Pengaringan ??

Hal tersebut diduga upaya menarik simpati massa untuk memilih caleg dengan memberikan amplop berisikan uang yang terdapat foto caleg serta bertuliskan nama caleg, caleg DPRD Lampung Utara, Putra Kades Pengaringan.

Larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kandidat Pemilu yang kedapatan melakukan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta.

Selain melakukan Money Politics, Kepala Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Sarkasi, juga terlibat sebagai tim pemenangan dan juga melakukan kampanye untuk mendukung putra beliau sebagai Caleg DPRD Lampung Utara Dapil 3 dari Partai PKS.

LARANGAN DAN SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

( Dody )

Berita Terkait

Baik 👍 Berikut versi tajam bergaya media umum daerah, dengan alur narasi yang lebih hidup dan menggigit tanpa meninggalkan kesan resmi: — Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara | Intinews.com — Suasana hangat mewarnai Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Sabtu (8/11/2025), ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harly Siregar turun langsung ke lahan pertanian warga untuk melaksanakan tanam padi perdana sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan masyarakat. Hadir langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua, jajaran Forkopimda, Sekda, dan para kepala OPD. Tak ketinggalan, Kajari Gunungsitoli dan Ketua IAD Gunungsitoli turut mendampingi dalam kegiatan yang sarat makna kebersamaan itu. Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumut di Nias Utara bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap daerah yang sedang berproses menuju kemajuan. > “Kami hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menabur benih harapan. Bersama pemerintah daerah, kita ingin masyarakat Nias Utara semakin berdaya dan sejahtera,” ujarnya disambut tepuk tangan warga. Bupati Amizaro Waruwu mengapresiasi langkah humanis Kejati Sumut tersebut. > “Kami menyambut baik perhatian besar dari Kejatisu dan IAD Wilayah Sumut. Ini bukti sinergi nyata antara aparat hukum dan pemerintah dalam membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat,” kata Amizaro. Kegiatan tanam padi perdana itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tak hanya seremonial, bantuan sosial yang disalurkan Kejati Sumut juga menjadi dorongan moral bagi warga desa dalam menatap masa depan yang lebih baik. Kunjungan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai langkah Kejati Sumut dan IAD Sumut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap daerah tertinggal yang tengah berbenah menuju kemajuan. (Intinews.com | BJ H24) — Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi headline alternatif (misalnya untuk publikasi media online: lebih singkat dan “menggigit” di judul)?
Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Tengah Disambut Antusias Warga
Hasibuan Bangkit Bersatu: Pelantikan Pengurus KBHM Batam Jadi Momentum Sejarah
Srikandi Gerindra asal Desa Pinaling berharap Pemerintah realisasikan aspirasi Warga
Limbah PT.KCN di duga merugikan warga, pelaku budidaya ikan air tawar dirugikan ratusan juta rupiah
Berita yang Anda tulis sudah cukup lengkap dan informatif 👍. Supaya lebih rapi dan enak dibaca sebagai naskah berita, saya coba rapikan dengan gaya jurnalistik: — Mahasiswa KKN MAs Gelar Sosialisasi Edukatif di SDN 02 Lubuk Jering Siak – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah Aisyiyah (KKN MAs) melaksanakan kegiatan sosialisasi edukatif di SDN 02 Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, pada Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB. Agenda ini mengangkat tiga tema penting sekaligus, yakni antibullying dan self-care, kebiasaan gemar menabung, serta gerakan memilah sampah. Pada sesi pertama, para siswa diajak memahami bahaya bullying serta pentingnya saling menghargai. Sesi berikutnya diisi dengan materi “Gemar Menabung” untuk mendorong anak-anak membiasakan diri menabung sejak dini. Kegiatan kemudian ditutup dengan edukasi memilah sampah organik dan anorganik menggunakan contoh nyata dari lingkungan sekitar. Kepala SDN 02 Lubuk Jering, Muhammad Agus, S.Pd., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi yang digelar mahasiswa KKN sangat bermanfaat dalam pembentukan karakter siswa. > “Kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan anak-anak, tetapi juga menanamkan kebiasaan positif yang penting untuk masa depan mereka,” ujar Agus. Mahasiswa KKN MAs berharap edukasi ini dapat menumbuhkan kepedulian siswa terhadap diri sendiri, sesama, dan lingkungan. — Mau saya buatkan juga versi singkatnya untuk caption media sosial (Facebook/Instagram) supaya lebih mudah dibagikan?
Imigrasi Batam Diduga Sembunyikan Data TKA, Humas Sibuk Tutupi Fakta, Publik Geram
Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Pembinaan Satpam di PT Nagoya Tangkas

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:42

Baik 👍 Berikut versi tajam bergaya media umum daerah, dengan alur narasi yang lebih hidup dan menggigit tanpa meninggalkan kesan resmi: — Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara | Intinews.com — Suasana hangat mewarnai Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Sabtu (8/11/2025), ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harly Siregar turun langsung ke lahan pertanian warga untuk melaksanakan tanam padi perdana sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan masyarakat. Hadir langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua, jajaran Forkopimda, Sekda, dan para kepala OPD. Tak ketinggalan, Kajari Gunungsitoli dan Ketua IAD Gunungsitoli turut mendampingi dalam kegiatan yang sarat makna kebersamaan itu. Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumut di Nias Utara bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap daerah yang sedang berproses menuju kemajuan. > “Kami hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menabur benih harapan. Bersama pemerintah daerah, kita ingin masyarakat Nias Utara semakin berdaya dan sejahtera,” ujarnya disambut tepuk tangan warga. Bupati Amizaro Waruwu mengapresiasi langkah humanis Kejati Sumut tersebut. > “Kami menyambut baik perhatian besar dari Kejatisu dan IAD Wilayah Sumut. Ini bukti sinergi nyata antara aparat hukum dan pemerintah dalam membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat,” kata Amizaro. Kegiatan tanam padi perdana itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tak hanya seremonial, bantuan sosial yang disalurkan Kejati Sumut juga menjadi dorongan moral bagi warga desa dalam menatap masa depan yang lebih baik. Kunjungan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai langkah Kejati Sumut dan IAD Sumut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap daerah tertinggal yang tengah berbenah menuju kemajuan. (Intinews.com | BJ H24) — Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi headline alternatif (misalnya untuk publikasi media online: lebih singkat dan “menggigit” di judul)?

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:10

Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Tengah Disambut Antusias Warga

Minggu, 28 September 2025 - 17:52

Hasibuan Bangkit Bersatu: Pelantikan Pengurus KBHM Batam Jadi Momentum Sejarah

Rabu, 24 September 2025 - 09:43

Srikandi Gerindra asal Desa Pinaling berharap Pemerintah realisasikan aspirasi Warga

Sabtu, 20 September 2025 - 10:40

Limbah PT.KCN di duga merugikan warga, pelaku budidaya ikan air tawar dirugikan ratusan juta rupiah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:53

Berita yang Anda tulis sudah cukup lengkap dan informatif 👍. Supaya lebih rapi dan enak dibaca sebagai naskah berita, saya coba rapikan dengan gaya jurnalistik: — Mahasiswa KKN MAs Gelar Sosialisasi Edukatif di SDN 02 Lubuk Jering Siak – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah Aisyiyah (KKN MAs) melaksanakan kegiatan sosialisasi edukatif di SDN 02 Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, pada Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB. Agenda ini mengangkat tiga tema penting sekaligus, yakni antibullying dan self-care, kebiasaan gemar menabung, serta gerakan memilah sampah. Pada sesi pertama, para siswa diajak memahami bahaya bullying serta pentingnya saling menghargai. Sesi berikutnya diisi dengan materi “Gemar Menabung” untuk mendorong anak-anak membiasakan diri menabung sejak dini. Kegiatan kemudian ditutup dengan edukasi memilah sampah organik dan anorganik menggunakan contoh nyata dari lingkungan sekitar. Kepala SDN 02 Lubuk Jering, Muhammad Agus, S.Pd., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi yang digelar mahasiswa KKN sangat bermanfaat dalam pembentukan karakter siswa. > “Kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan anak-anak, tetapi juga menanamkan kebiasaan positif yang penting untuk masa depan mereka,” ujar Agus. Mahasiswa KKN MAs berharap edukasi ini dapat menumbuhkan kepedulian siswa terhadap diri sendiri, sesama, dan lingkungan. — Mau saya buatkan juga versi singkatnya untuk caption media sosial (Facebook/Instagram) supaya lebih mudah dibagikan?

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:00

Imigrasi Batam Diduga Sembunyikan Data TKA, Humas Sibuk Tutupi Fakta, Publik Geram

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:00

Tingkatkan Profesionalisme, Polresta Barelang Gelar Pembinaan Satpam di PT Nagoya Tangkas

Berita Terbaru