KADES PENGARINGAN DIDUGA LAKUKAN MONEY POLITICS DAN JADI TIM PEMENANGAN PUTRANYA, CALEG DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA DARI FRAKSI PKS

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti.news.com – Lampung Utara

Kepala Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan Money Politics demi kemenangan putranya berinisial IM, untuk menjadi Caleg DPRD Lampung Utara, Dapil 3 dari Fraksi PKS.
Dugaan ini didasari dengan adanya temuan amplop di rumah kediaman Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi,
yang terdapat foto dan nama caleg serta tertulis “Caleg DPRD Lampung Utara Putra Kades Pengaringan”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi, yang juga merupakan orang tua dari Caleg Partai PKS berinisial IM mengatakan kalau amplop tersebut hanya digunakan untuk menghadiri undangan atau hajatan.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa selain tertulis nama, amplop tersebut terdapat foto dan keterangan Caleg DPRD Lampung Utara dan juga tertulis Putra Kades Pengaringan ??

Hal tersebut diduga upaya menarik simpati massa untuk memilih caleg dengan memberikan amplop berisikan uang yang terdapat foto caleg serta bertuliskan nama caleg, caleg DPRD Lampung Utara, Putra Kades Pengaringan.

Larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kandidat Pemilu yang kedapatan melakukan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta.

Selain melakukan Money Politics, Kepala Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Sarkasi, juga terlibat sebagai tim pemenangan dan juga melakukan kampanye untuk mendukung putra beliau sebagai Caleg DPRD Lampung Utara Dapil 3 dari Partai PKS.

LARANGAN DAN SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

( Dody )

Berita Terkait

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji
Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara
Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat
Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak
Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik
Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI
Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa
Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:20

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:58

Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara

Senin, 24 Februari 2025 - 22:07

Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat

Senin, 24 Februari 2025 - 09:48

Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:03

Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:29

Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:52

Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50

Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terbaru