Inti.news.com – Lampung Utara
Anggaran Dana Desa (ADD/DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (ABPN) yang dialokasikan untuk Fisik atau Infrastruktur kerap kali jadi kesempatan bagi kuasa Anggaran atau Pengelola / Pengguna Anggaran untuk melakukan Penyelewengan / Korupsi Anggaran untuk memperkaya diri pribadi dengan modus mengurangi volume material untuk Pembangunan.
Diduga Siring Pasang ( drainase ) Desa Madukoro yang terletak di Dusun 01 Gelok RT,, 03/01 Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara diduga dikerjakan asal jadi. Terlihat dari bangunan yang baru seumur jagung, sudah banyak yang retak dan pecah – pecah karena banyak adukan pasir daripada semen.
Pekerjaan Siring Pasang tersebut dengan volume panjang 0.45 x 0.30 x 204 M, dengan anggaran yang dikucurkan dari Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 59.539.000.,-.
Saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Madukoro , Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Johan Andre, selalu menghindar. Saat ditemui di kantor. Kepala Desa Madukoro selalu tidak ada ditempat.
Begitupun saat dihubungi via whatsapps untuk mengkonfirmasi mengenai pekerjaan siring tersebut sulit untuk dihubungi. Awak media 3 (tiga) hari berturut-turut mengunjungi kantor desa Madukoro, tetapi tidak pernah bertemu dengan Kepala Desa Madukoro, Johan Andre. Saat dihubungi via telpon, HP Kepala Desa Madukoro tak pernah aktif.
Patut diiduga pekerjaan siring pasang tersebut sengaja dikerjakan asal jadi, agar mendapatkan keuntungan lebih besar, serta ingin memperkaya diri.
Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait yakni Inspektorat agar dapat meninjau langsung proyek siring pasang tersebut yang berada di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
( Dody )