KEPALA DESA (KADES) YANG SENGAJA MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN PESERTA PEMILU 2024 DAPAT DIBERIKAN HUKUMAN PENJARA

oleh -253 Dilihat

Inti.news.com – Lampung Utara

Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di tingkat desa yang strategis memiliki simpul-simpul massa. Oleh karena itu, Kades rawan dimanfaatkan oleh konstestan Pemilu untuk ikut berkampanye.

Kepala Desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp.12 Juta.
Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.

“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain ketentuan itu, UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

Kepala Desa, Perangkat Desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

Kemudian, UU Pemilu mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).

Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) Kepala Desa, (i) Perangkat Desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa,” bunyi Pasal 280 Ayat 2 UU Pemilu.

Selain dalam UU Pemilu, larangan Kepala Desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang Kepala Desa menjabat sebagai pengurus parpol.

“Kepala Desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Seorang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang, karena aparatur desa harus mengayomi semuanya.

“Prinsipnya, jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa itu harus mengayomi semuanya”.

Kepada Kades diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya, tanpa ada intimidasi atau tekanan. “Jika ada yang melakukan intimidasi, di Pasal 280 disebutkan, peserta Pemilu yang melakukan intimidasi bisa dikenakan pidana satu tahun. Konsekuensinya cukup berat juga. Selain dipidana, dia juga bisa didiskualifikasi.”

( Dody )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *