KEPALA DESA (KADES) YANG SENGAJA MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN PESERTA PEMILU 2024 DAPAT DIBERIKAN HUKUMAN PENJARA

- Editor

Selasa, 7 November 2023 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti.news.com – Lampung Utara

Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di tingkat desa yang strategis memiliki simpul-simpul massa. Oleh karena itu, Kades rawan dimanfaatkan oleh konstestan Pemilu untuk ikut berkampanye.

Kepala Desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp.12 Juta.
Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.

“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain ketentuan itu, UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

Kepala Desa, Perangkat Desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

Kemudian, UU Pemilu mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).

Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) Kepala Desa, (i) Perangkat Desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa,” bunyi Pasal 280 Ayat 2 UU Pemilu.

Selain dalam UU Pemilu, larangan Kepala Desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang Kepala Desa menjabat sebagai pengurus parpol.

“Kepala Desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Seorang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang, karena aparatur desa harus mengayomi semuanya.

“Prinsipnya, jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa itu harus mengayomi semuanya”.

Kepada Kades diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya, tanpa ada intimidasi atau tekanan. “Jika ada yang melakukan intimidasi, di Pasal 280 disebutkan, peserta Pemilu yang melakukan intimidasi bisa dikenakan pidana satu tahun. Konsekuensinya cukup berat juga. Selain dipidana, dia juga bisa didiskualifikasi.”

( Dody )

Berita Terkait

Frando F. Kumajas Sah pimpin Desa Popontolen, Serah terima jabatan sukses digelar
HUT ASSA 90/91, 35 Tahun Kebersamaan: Loyalitas Tanpa Batas Antar Alumni Bhayangkara
Di sahkan sebagai Pj.Hukum Tua, Frando Kumayas Pimpin Desa Popontolen
Warga Genta 1 Minta Akses Jalan Dibuka Kembali, Camat Batu Aji Usulkan Rekayasa Lalu Lintas
Ratusan Personel Gabungan TNI–Polri dan Instansi Kota Batam Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Polresta Barelang
Polisi Tembak Mati Rasa Kemanusiaan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang
Baik 👍 Berikut versi tajam bergaya media umum daerah, dengan alur narasi yang lebih hidup dan menggigit tanpa meninggalkan kesan resmi: — Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara | Intinews.com — Suasana hangat mewarnai Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Sabtu (8/11/2025), ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harly Siregar turun langsung ke lahan pertanian warga untuk melaksanakan tanam padi perdana sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan masyarakat. Hadir langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua, jajaran Forkopimda, Sekda, dan para kepala OPD. Tak ketinggalan, Kajari Gunungsitoli dan Ketua IAD Gunungsitoli turut mendampingi dalam kegiatan yang sarat makna kebersamaan itu. Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumut di Nias Utara bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap daerah yang sedang berproses menuju kemajuan. > “Kami hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menabur benih harapan. Bersama pemerintah daerah, kita ingin masyarakat Nias Utara semakin berdaya dan sejahtera,” ujarnya disambut tepuk tangan warga. Bupati Amizaro Waruwu mengapresiasi langkah humanis Kejati Sumut tersebut. > “Kami menyambut baik perhatian besar dari Kejatisu dan IAD Wilayah Sumut. Ini bukti sinergi nyata antara aparat hukum dan pemerintah dalam membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat,” kata Amizaro. Kegiatan tanam padi perdana itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tak hanya seremonial, bantuan sosial yang disalurkan Kejati Sumut juga menjadi dorongan moral bagi warga desa dalam menatap masa depan yang lebih baik. Kunjungan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai langkah Kejati Sumut dan IAD Sumut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap daerah tertinggal yang tengah berbenah menuju kemajuan. (Intinews.com | BJ H24) — Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi headline alternatif (misalnya untuk publikasi media online: lebih singkat dan “menggigit” di judul)?
Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Tengah Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 10:38

Frando F. Kumajas Sah pimpin Desa Popontolen, Serah terima jabatan sukses digelar

Selasa, 11 November 2025 - 17:00

HUT ASSA 90/91, 35 Tahun Kebersamaan: Loyalitas Tanpa Batas Antar Alumni Bhayangkara

Selasa, 11 November 2025 - 16:36

Di sahkan sebagai Pj.Hukum Tua, Frando Kumayas Pimpin Desa Popontolen

Minggu, 9 November 2025 - 11:45

Warga Genta 1 Minta Akses Jalan Dibuka Kembali, Camat Batu Aji Usulkan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 12:39

Ratusan Personel Gabungan TNI–Polri dan Instansi Kota Batam Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Polresta Barelang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:05

Polisi Tembak Mati Rasa Kemanusiaan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:42

Baik 👍 Berikut versi tajam bergaya media umum daerah, dengan alur narasi yang lebih hidup dan menggigit tanpa meninggalkan kesan resmi: — Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara | Intinews.com — Suasana hangat mewarnai Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Sabtu (8/11/2025), ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harly Siregar turun langsung ke lahan pertanian warga untuk melaksanakan tanam padi perdana sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan masyarakat. Hadir langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua, jajaran Forkopimda, Sekda, dan para kepala OPD. Tak ketinggalan, Kajari Gunungsitoli dan Ketua IAD Gunungsitoli turut mendampingi dalam kegiatan yang sarat makna kebersamaan itu. Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumut di Nias Utara bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap daerah yang sedang berproses menuju kemajuan. > “Kami hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menabur benih harapan. Bersama pemerintah daerah, kita ingin masyarakat Nias Utara semakin berdaya dan sejahtera,” ujarnya disambut tepuk tangan warga. Bupati Amizaro Waruwu mengapresiasi langkah humanis Kejati Sumut tersebut. > “Kami menyambut baik perhatian besar dari Kejatisu dan IAD Wilayah Sumut. Ini bukti sinergi nyata antara aparat hukum dan pemerintah dalam membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat,” kata Amizaro. Kegiatan tanam padi perdana itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tak hanya seremonial, bantuan sosial yang disalurkan Kejati Sumut juga menjadi dorongan moral bagi warga desa dalam menatap masa depan yang lebih baik. Kunjungan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai langkah Kejati Sumut dan IAD Sumut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap daerah tertinggal yang tengah berbenah menuju kemajuan. (Intinews.com | BJ H24) — Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi headline alternatif (misalnya untuk publikasi media online: lebih singkat dan “menggigit” di judul)?

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:10

Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Tengah Disambut Antusias Warga

Berita Terbaru