Inti.news.com – Lampung Utara
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN.
P3-TGAI merupakan pekerjaan perbaikan / rehabilitasi / peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan.
Proyek P3-TGAI yang berada di Desa Neglasari Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara belum sampai 1 tahun sudah rusak bahkan terlihat hancur dan retak, hal ini berdasarkan hasil investigasi awak media dilokasi Kamis, 23/11/2003.
Proyek P3-TGAI tersebut menjadi perhatian tim pemburu berita, pasalnya proyek yang baru selesai dikerjakan akhir Tahun 2022 kini sudah rusak bahkan terlihat hancur dan retak. Selain itu juga bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Awak media belum mendapat informasi terkait berapa anggaran bangunan tersebut.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada TPK proyek P3 -TGAI, Edi mengatakan bahwa menurutnya proyek tersebut sudah sesuai spesifikasi. “Kalau melihat keadaan yang sekarang mungkin tidak menerima, kalau kenyataannya begitu harus dikembalikan ke masyarakat”, ujar Edi.
Sangat disayangkan bangunan irigasi proyek P3-TGAI yang baru seumur jagung tersebut sudah hancur dan retak karena diduga proses pengerjaannya asal-asalan yang penting jadi tanpa mengedepankan kualitas dan diduga menjadi ajang korupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 UU No.20/2001: Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Masyarakat Desa Neglasari sangat mengeluhkan tentang pembangunan irigasi proyek P3-TGAI karena mereka tidak dapat merasakan manfaat dari proyek tersebut.
Mereka berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas oknum TPK yang diduga mengerjakan proyek P3-TGAI dengan asal-asalan yang penting jadi dan diduga melakukan korupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi dalam upaya memperkaya diri sendiri.
( Dody )