DUA TERSANGKA KASUS KEKERASAN DI KELURAHAN BITUNG RESMI DITAHAN

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MINSEL, INTI-NEWS.COM

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi menahan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kab. Minahasa Selatan Prop, Sulawesi Utara

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; pada Sabtu pagi (21/1/2023).

Dasar Laporan Polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2023. Dua tersangka masing-masing berinisial IGM alias Indy, lelaki, umur 23 tahun dan RJM alias Riandy, lelaki, umur 24 tahun; keduanya warga Kelurahan Bitung, saat ini telah resmi ditahan,” terang Kasat Reskrim.

Diketahui kasus kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 sekira pkl. 01.00 wita, di Kelurahan Bitung tepatnya di jalan lorong depan rumah keluarga Rungkat Pelle, yang saat itu di tempat tersebut sedang ada acara syukuran ulang tahun.

Kejadian berawal dari perkelahian dimana lelaki RJM (Riandy) memukul lelaki Roy Hamid, kemudian datang lelaki IGM (Indy) mendekat dan dipukul oleh lelaki Roy Hamid, terjadi saling pukul, selanjutnya berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, lelaki Roy Hamid lari ke rumahnya dan dikejar oleh beberapa orang.

Ada seorang tersangka lainnya masih dibawah umur, status pelajar. Yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diproses tersendiri mengacu pada mekanisme peradilan anak,” ungkap Iptu Lesly.

Terpantau saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum. “Pasal persangkaan 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,”pungkas Kasat Reskrim (HPM/Wisye)

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda Swingly Liow tantang siswa untuk berkarya
Rayakan HUT Desa Elusan ke-98, Charles Turangan gelar Ibadah syukur dan Pesta Rakyat
Di dampingi Sekertaris Febry Tumiwa, Schouten Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Eve Soputan Cheren I Pudi Optimis bawa pulang medali emas
Hadirkan Bupati dan KPK-RI, Donal Pesik rebut gelar Desa Anti Korupsi
Ferry Pangala anggarkan DD tanggulangi kebutuhan darurat petani
Menguap dugaan, anggaran reses dan media di CEKIK, Puluhan Ormas, LSM Wartawan pertanyakan dalam RDP
Ferry Ruata pastikan Wisata Manggrove Desa Sondaken bakal mendunia

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:48

Peringati Sumpah Pemuda Swingly Liow tantang siswa untuk berkarya

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:11

Rayakan HUT Desa Elusan ke-98, Charles Turangan gelar Ibadah syukur dan Pesta Rakyat

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:57

Di dampingi Sekertaris Febry Tumiwa, Schouten Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:24

Eve Soputan Cheren I Pudi Optimis bawa pulang medali emas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:17

Hadirkan Bupati dan KPK-RI, Donal Pesik rebut gelar Desa Anti Korupsi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:18

Ferry Pangala anggarkan DD tanggulangi kebutuhan darurat petani

Jumat, 5 September 2025 - 14:23

Menguap dugaan, anggaran reses dan media di CEKIK, Puluhan Ormas, LSM Wartawan pertanyakan dalam RDP

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:23

Ferry Ruata pastikan Wisata Manggrove Desa Sondaken bakal mendunia

Berita Terbaru