Gunun Sugih — Dalam rangka penyuluhan kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se-Lampung Tengah yang mengikuti giat Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Punggur. Kamis, 30/11/2023.
Hal ini merupakan upaya pencegahan “Korupsi dan Pungutan liar (Pungli)” pada lingkungan pendidikan tingkat atas, guna mencegah tindakan korupsi dan pungutan liar dilingkungan tersebut.
“Kami melakukan BINMATKUM kepada seluruh kepala sekolah yang berada di Lampung Tengah, ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan, supaya tidak ada pelangaran hukum yang dilakuakan oleh para ASN yang bertugas dilingkungan pendidikan”, jelas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan, SH.,MH.
Para pimpinan satuan pendidikan, mendapat pemahaman hukum dari Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri setempat, tentang bahaya tindak pidana korupsi dan pungutan liar (Pungli).
“Tujuan memberikan pemahaman mengenai hukum kepada mereka, supaya mereka faham apa saja yang menjadi bagian tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang berpotensi terjadi dilingkungan pendidikan yang mereka naungi”, tambahnya.
Upaya preventif ini, diharapkan dapat berdampak positif sehingga para pemilik kebijakan di lingkungan sekolah dapat bener-bener menjalankan tugasnya dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap, dalam pengelolaan keuangan negara seperti Dana Bos yang mereka kelola dapat dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi penyalahgunaan”, tutupnya.
(*)
Redaksi: Dwi Hartoyo