Ketua KANNI Kota Semarang Sebut DS Tidak Komitmen, “Hanya Memanfaatkan Dan Mencari Keuntungan

oleh -961 Dilihat

SEMARANG — Johannes Crisnantoro Ketua Lembaga KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kota Semarang, kecewa dengan pencabutan surat kuasa secara sepihak oleh DS (Pemberi kuasa) soal pembelaan terhadap perlakuan Depcollektor (DC). Johannes menegaskan akan melayangkan surat kepada Kapolda Jawa Tengah terkait dukungan agar Polda Jateng tidak menyetujui tentang pengajuan permohonan pencabutan dari pelapor DS. Menurutnya yang dilakukan para DC adalah tindakan yang meresahkan banyak orang.

“Padahal perkara DC yang ditangani Jatanras Polda Jateng saat ini masuk dalam babak baru, namun pihak pelapor DS akan mencabut laporannya, kami terima informasi, DS diduga menerima sejumlah uang perkiraan Rp 300 juta”, kata Johannes. Kamis (7/12/2023).

Johannes menyampaikan, perkara DC yang sudah meresahkan masyarakat merupakan delik umum bukan delik aduan. Ia berharap kepada para penyidik Polda Jateng untuk dapat mempercepat proses pemberkasan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Johannes menduga adanya unsur pemanfaatan laporan untuk meraup sejumlah keuntungan jika laporannya di Polda Jateng dicabut.

“Kami menduga DS hanya bertujuan untuk mendapatkan mobil baru setelah unitnya ditarik oleh para DC”, ujarnya.

Dikatakan Johanes, ia merasa dipermainkan oleh DS, karena sebelumnya Ds meminta dirinya untuk mendampingi dan memberikannya kuasa dalam proses upaya hukum melaporkan para DC tersebut di Polda Jateng dan harus dikawal sampai tuntas.

“Saat surat kuasa diberikan oleh DS kepada kami, DS meminta bahwa kasus ini harus berjalan dan jangan berhenti, namun pernyataan itu dia ingkari, DS diduga sudah mendapatkan sejumlah uang dari keluarga tersangka DC, kuasa saya diputus sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, menurut saya DS ini tak tau berterima kasih dan tak beretika. Kini DS dengan kuasa hukumnya yang baru sedang mengajukan permohonan kepada Dir Krimum Polda Jateng untuk mencabut laporannya”, ungkap Johannes.

Johanes berharap, upaya kuasa hukum DS mengajukan permohonan pencabutan laporan agar menjadi pertimbangan pihak Polda Jateng.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *