S U A P

oleh -341 Dilihat

Inti-news.com – Lampung Utara

Penyuapan atau yang lebih dikenal dengan kata suap secara etimologis berasal dari kata briberie dalam Bahasa Perancis yang artinya adalah ‘begging’ (mengemis) atau “vagrancy” (penggelandangan).

Dalam terminologi hukum, suap didefinisikan sebagai “Pemberian atau Janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.

Tindakan penyuapan ini dapat terjadi apabila: Birokrasi yang memonopoli pelayanan publik menyalahgunakan kekuasaanya, Korporasi memperoleh keuntungan dengan pemberian suap tersebut dan Penegakan hukum terhadap penyuapan lemah.

Perbedaan suap dan gratifikasi adalah terkait ada tidaknya Meeting of Minds. Selain itu, suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Namun demikian, gratifikasi dapat dianggap pemberian suap.

Suap–menyuap yaitu suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250.000.000.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pemberi suap yaitu
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,

( Dody )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *