Terjadi Lagi korban Pengadiayaan yang di Alami oleh Anggota IWO Indonesia Banyuasin 

oleh -126 Dilihat

 

Banyuasin- INTI -NEWS.COM -Nasib tragis dialami Danur wenda (21).Juga seorang Jurnalis, Badannya penuh luka setelahe dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin ( Minggu Malam. (17/12) sekira pukul 11.30.wib saat menghadiri Acara Khitanan Di rumah Hato di Desa Suka damai. Rt13/Rw 04,.

Menurut Keterangan Saksi ,RH Kepada Media Buser24jam.com menjelaskan kejadian penganiayaan yang di Alami oleh Danur wenda ini yang di lakukan oleh a/n Ferdiansyah(22) di ketahui Warga desa Bangun Sari, terjadi penganiayaan ini yang di lakukan terangaka Belum di ketahui permasalahan nya karna si pelaku mengaku se orang preman di wilayah tersebut, menutut keterangan saksi RH dengan seketiaka, saat korban Danur Wenda, sedang duduk Di lokasi Acara Kuda Lumping Acara khitanan di kediaman Hato, yang punya Hajat mengelar Acara Kuda Luping.

Kemudian sekira pukul 11.30. wib, Tersangka Ferdiyansyah mendatangi korban bersama rekannya, Namun tiba-tiba pelaku dengan membabi buta menganiaya korban,

Dengan Tanpa basa-basi,pelaku itu di langsung menikam korban Danur. Korban mencoba menghindar namun tersangka tetap menyerang tanpa ampun. Kejadian tersebut disaksikan oleh warga dan dilerai oleh saksi bernama RH . Akibat serangan yang brutal, korban Danur Juga Seorang Jurnalis Media BOTV Sriwijaya, juga Anggota IWO Indonesia Banyuasin mengalami luka tusuk di lengan kiri dan kepala dua lobang.

Kini, korban masih terkapar dirawat insentif di rumah. Kasus ini sudah di tangani kepolisian polsek Tanjung lago Banyuasin setelah menerima laporan. Dengan laporan polsi Nomor: LP/B- 38 /XII /2023/ SPKT/ SEK.TJR/RES.BA /POLDA SUMSEL.

Terpisah, Kapolsek Tanjung lago IPTU Ismail Hasan Nasution S Tr k saat dikonfirmasi via Telpon pelaku mengatan akan segera di tangkap.

Pengadiayaan yang di lakukan oleh Tersangka (Ferdiansyah) yang di ketahui warga desa Bangun sari disangkakan Ayat (2) Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.red”( PR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *