Tipu BRI Link, Emak Emak ini Diamankan Polsek Rumbia

- Editor

Jumat, 22 Desember 2023 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng  —  Seorang emak-emak menipu BRI Link dengan modal uang Rp. 9 ribu dan sebungkus roti.

Kejadian itu dilakukan oleh SS (36) di kios BRI Link yang berada di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Rabu (23/8/23) lalu.

Menurut Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kejadian bermula saat emak-emak tersebut minta ditransfer uang senilai Rp. 700 ribu kepada korban Maya Damayanti selaku karyawan BRI Link yang berada di Kampung setempat.

Setelah pengiriman berhasil, emak-emak yang merupakan warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Seputih Banyak, Lampung Tengah itu seketika beralasan mau pergi sebentar.

“Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan mengenakan topi coklat muda, emak emak itupun pergi meninggalkan dompet serta sebungkus roti di etalase seolah menjadi jaminan untuk korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat, 22/12/2023.

Pelaku tersebut sambung Kapolsek, meyakinkan korban dengan berkata bahwa semua uangnya ada di dompet, dan dia berjanji akan kembali lagi.

Namun, si pelaku ternyata tak kunjung kembali. Akhirnya, korban sadar telah ditipu oleh emak emak tersebut.

“Bagaimana tidak, setelah dompet dibuka, isinya hanya uang receh pecahan Rp. 2 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahan seribu sebanyak 1 lembar,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rumbia dan pelaku SS berhasil diamankan petugas, pada Kamis (21/12/23).

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa selembar struk bukti transaksi sebesar Rp. 700 ribu, 1 buah dompet warna hitam, uang senilai Rp. 9 ribu serta roti yang ditinggalkan oleh pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“Emak-emak tersebut dijerat kasus penipuan pasal 378 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Berita Terkait

Bhakti Kesehatan TNI AL di Nias Utara: Wujud Kepedulian untuk Rakyat Kecil
AKP Maganda Pandapotan: Polri Hadir Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan
Memperingati HUT TNI AL ke-80, Danposal Lahewa Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Lahewa
Pangdam IV/ Diponegoro, Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025
Hampir Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar
Polsek Belakang Padang Dukung Sportivitas dan Silaturahmi Lewat Pengamanan Turnamen Sepak Bola Mini
Habisi 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Pembukaan Road Race, Drag Race dan Drag Bike Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Sirkuit Abdul Jamal Bergemuruh

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56

Bhakti Kesehatan TNI AL di Nias Utara: Wujud Kepedulian untuk Rakyat Kecil

Selasa, 16 September 2025 - 17:30

AKP Maganda Pandapotan: Polri Hadir Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan

Selasa, 9 September 2025 - 18:20

Memperingati HUT TNI AL ke-80, Danposal Lahewa Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Lahewa

Sabtu, 6 September 2025 - 15:30

Pangdam IV/ Diponegoro, Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:15

Hampir Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:00

Polsek Belakang Padang Dukung Sportivitas dan Silaturahmi Lewat Pengamanan Turnamen Sepak Bola Mini

Senin, 21 Juli 2025 - 22:00

Habisi 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:25

Pembukaan Road Race, Drag Race dan Drag Bike Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Sirkuit Abdul Jamal Bergemuruh

Berita Terbaru