Polres Lamteng — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah Gubuk Kebun Semangka sebrang PT. BLP Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Senin (15/1/24).
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang warga yang sempat melarikan diri atau DPO, lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian 3 unit Hp, disebuah gubuk kebun semangka, pada Rabu (1/11/23) sekira pukul 05.00 WIB.
Tarmuji menjelaskan, ditangkapnya IK (37) warga Dusun II Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lamteng, setelah sebelumnya Polisi berhasil mengamakan tersangka YL dan AS.
“IK yang sempat melarikan diri tersebut merupakan mertua dari pelaku YL. Saat ini si mertua itu sudah kami tangkap guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Tarmuji saat di konfirmasi. Selasa (16/1/24).
Tarmuji melanjutkan bahwa para pelaku ditangkap atas laporan korban Abdul Rahman (32) warga Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ia melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 3 unit Hp saat tertidur digubuk dikebun semangka.
“Ketika korban terbangun, ia kaget karena polsel miliknya hilang sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Berbekal laporan dari korban, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku.
“Sedangkan IK, si mertua dari YL berhasil kabur,” terangnya.
Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka IK sedang berada dirumahnya.
“Pelaku IK akhirnya berhasil kita amankan dirumahnya, tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih laniut.
IK dijerat dengan pasal 363 KUHpidana diancam kurungan penjara selama 7 tahun.
(Red/Humas LT)