Sulut, Inti-News.Com
Berawal dari dugaan bantuan untuk Desa desa yang tidak merata, musrenbangdes kecamatan ditolak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hukum Tua 3 Periode Ferry Ruata, akhirnya berinisiatif untuk melaksanakan musrenbangdes desa sondaken kecamatan Tatapaan, dikarenakan program tersebut memang harus diadakan karena berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014, dan itu diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal hal yang bersifat strategis demi kemajuan desa
Dalam sambutan hukum tua pada hari ini Rabu 24/1/2024, bertempat di BPU Desa Sondaken kecamatan Tatapaan Kab Minsel Sulawesi utara menjelaskan, kenapa BPD menolak untuk dilakukan musrenbangdes di desa Sondaken ? itu karena pemerintahan desa merasa kecewa sebab selama 3 periode saya menjadi hukum tua, desa kami tidak perna tersentuh dengan apa yang dinamakan bantuan APBD atau APBN, bantuan berupa fisik jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat tanpa harus menggunakan dana desa, dan selama ini desa Sondaken setiap tahun hanya membangun lewat dana desa, yang sebenarnya dana desa itu boleh kami gunakan dalam kebutuhan lainnya selain pembangunan fisik jelas hukum tua
Selain itu hukum tua juga menambahkan bahwa, demi kelancaran akan pembangunan desa kami, marilah kita semua yang hadir ditempat ini, mulai dari pemerintah dan masyarakat untuk berpartisipasi mengusulkan apa yang perlu diusul sebagai aspirasi yang akan kita bawa dalam Musrenbang kabupaten nanti tandas Ruata.
Musrenbangdes memiliki sejumlah manfaat, antara lain pengambilan keputusan yang partisipatif, peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kualitas pembangunan, pengurangan ketimpangan, dan penguatan kelembagaan desa. Melalui Musrenbangdes, desa-desa dapat menjadi lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan
Terpantau media yang hadir dalam kegiatan ini Kepala kantor kecamatan Tatapaan diwakili oleh Donald Lamia, Tokoh agama, sejumlah BPD, perangkat desa, masyarakat desa Sondaken dan sejumlah wartawan, Tim liputan INC-Sulut (temmy)