Alasan Demi Ketertiban Administrasi, Lurah Trimurjo Anwar Sadat: Setiap Pelayanan Harus Ada Surat Pengantar RT/RW

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah — Masyarakat Kelurahan Trimurjo harus tahu, jika akan meminta pelayanan di Kelurahan Trimurjo, baik ketika akan membuat KK, KTP, Akte kelahiran/ kematian dan lain-lain harus membawa surat pengantar dari RT/RW. Pasalnya sudah jauh-jauh ke Kelurahan warga tidak akan dilayani sebelum membawa surat pengantar.

Hal ini disampaikan oleh Lurah Trimurjo Anwar Sadat, S. Kom ketika salah satu warga Kelurahan Trimurjo meminta Surat Keterangan Usaha untuk meminjam KUR di Bank milik Pemerintah, dan dia ingin memastikan bahwa keterangan tersebut benar-benar warga setempat dengan dibuktikan lampiran surat pengantar dan fotocopy KTP. Senin, 22/01/2024.

“Yang menyatakan bersangkutan warga Kelurahan Trimurjo adalah KTP atau KK dan tentu nya harus diketahui RT RW dan Kelurahan setempat bukan mempersulit itu tertib administrasi..”, ujar Lurah Trimurjo Anwar Sadat.

Dia juga mengatakan bahwa untuk kali ini saja persyaratan pelayanan hanya bermodal foto KTP di dalam Handphone, alasannya Kelurahan Trimurjo tidak ada dokumen dan tidak mau disalahkan oleh Ketua RT/RW, tegasnya.

Ditempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media ini menjelaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat Trimurjo kian hari kian menjadi problem, karena sudah bertahun-tahun warga masyarakat jika ingin meminta pelayanan baik minta tolong kepada pamongnya maupun salah satu tokoh masyarakat tetap dilayani dan tak ada kendala, karena tahu yang di minta pelayanan ya jelas warga setempat dan bukan dari Kampung lain. Yang luwes sajalah jangan terlalu baku dan kaku melayani masyarakat.

Lurah belum tahu kondisi sosial masyarakat setempat dan hampir sebulan menjabat belum juga bersilaturahmi dengan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk meminta masukan apa yang diharapkan oleh masyarakat, terlepas dari itu setidaknya silaturahmi dengan para tokoh terjaga dan hubungan emosional warga dengan pemerintah terjalin.

“Dengan kondisi geografis warga RW 05 dan RW 06 yang jarak tempuh nya yang paling jauh, dan ini akan menjadi permasalahan bagi warga dengan aturan yang kaku dan seolah berbelit-belit membuat susah warga untuk mendapatkan pelayanan, pasalnya yang namanya kepentingan warga banyak yang mendadak dan tidak mungkin lagi akan meminta surat pengantar baik dari RT maupun RW, pasalnya di antara keduanya jika mendadak berpeluang tidak ketemu, karena seorang RT/RW melakukan pekerjaannya sesuai bidangnya, ya kita maklum karena kebanyakan petani dan sebagian ada yang berprofesi sebagai tukang bangunan, jika Lurah Trimurjo Anwar Sadat Tetap kaku dengan persyaratan harus ada surat pengantar ini akan menjadikan problem di masyarakat “, ujarnya.

Warga Trimurjo menyadari status Kelurahan tidak serta Merta membawa perubahan yang baik dan sebagai contoh infrastruktur sangat tertinggal dan jelek serta warga masyarakat pada umumnya tidak mengenal sama sekali dengan para pejabat di Kelurahan, padahal ini tak ubahnya Kampung atau Desa.

Mirisss memang, Kelurahan Trimurjo menjadi incaran para pejabat agar bisa duduk di Kantor Kelurahan tersebut, ini salah satunya mengapa para ASN ingin bekerja di Kelurahan Trimurjo, sebab selain masyarakatnya tentram dan aman, ada pula eks tanah bengkok yang kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan pengelolaan nya dikuasakan oleh Lurah.

“Ya siapapun mereka yang menjadi Lurah dia yang mengelola dan nampaknya ini juga menjadi permasalahan karena pada berebut segera menggarap tanah pertanian tersebut, memang selama ini hanya di ketahui oleh warga setempat dan baru kali ini Nara sumber akan angkat bicara lebih lanjut”, demikian keterangan yang dijelaskan kepada media.

Bersambung…….

(Red)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru