Lampung Tengah — Masyarakat Kelurahan Trimurjo harus tahu, jika akan meminta pelayanan di Kelurahan Trimurjo, baik ketika akan membuat KK, KTP, Akte kelahiran/ kematian dan lain-lain harus membawa surat pengantar dari RT/RW. Pasalnya sudah jauh-jauh ke Kelurahan warga tidak akan dilayani sebelum membawa surat pengantar.
Hal ini disampaikan oleh Lurah Trimurjo Anwar Sadat, S. Kom ketika salah satu warga Kelurahan Trimurjo meminta Surat Keterangan Usaha untuk meminjam KUR di Bank milik Pemerintah, dan dia ingin memastikan bahwa keterangan tersebut benar-benar warga setempat dengan dibuktikan lampiran surat pengantar dan fotocopy KTP. Senin, 22/01/2024.
“Yang menyatakan bersangkutan warga Kelurahan Trimurjo adalah KTP atau KK dan tentu nya harus diketahui RT RW dan Kelurahan setempat bukan mempersulit itu tertib administrasi..”, ujar Lurah Trimurjo Anwar Sadat.
Dia juga mengatakan bahwa untuk kali ini saja persyaratan pelayanan hanya bermodal foto KTP di dalam Handphone, alasannya Kelurahan Trimurjo tidak ada dokumen dan tidak mau disalahkan oleh Ketua RT/RW, tegasnya.
Ditempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media ini menjelaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat Trimurjo kian hari kian menjadi problem, karena sudah bertahun-tahun warga masyarakat jika ingin meminta pelayanan baik minta tolong kepada pamongnya maupun salah satu tokoh masyarakat tetap dilayani dan tak ada kendala, karena tahu yang di minta pelayanan ya jelas warga setempat dan bukan dari Kampung lain. Yang luwes sajalah jangan terlalu baku dan kaku melayani masyarakat.
Lurah belum tahu kondisi sosial masyarakat setempat dan hampir sebulan menjabat belum juga bersilaturahmi dengan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk meminta masukan apa yang diharapkan oleh masyarakat, terlepas dari itu setidaknya silaturahmi dengan para tokoh terjaga dan hubungan emosional warga dengan pemerintah terjalin.
“Dengan kondisi geografis warga RW 05 dan RW 06 yang jarak tempuh nya yang paling jauh, dan ini akan menjadi permasalahan bagi warga dengan aturan yang kaku dan seolah berbelit-belit membuat susah warga untuk mendapatkan pelayanan, pasalnya yang namanya kepentingan warga banyak yang mendadak dan tidak mungkin lagi akan meminta surat pengantar baik dari RT maupun RW, pasalnya di antara keduanya jika mendadak berpeluang tidak ketemu, karena seorang RT/RW melakukan pekerjaannya sesuai bidangnya, ya kita maklum karena kebanyakan petani dan sebagian ada yang berprofesi sebagai tukang bangunan, jika Lurah Trimurjo Anwar Sadat Tetap kaku dengan persyaratan harus ada surat pengantar ini akan menjadikan problem di masyarakat “, ujarnya.
Warga Trimurjo menyadari status Kelurahan tidak serta Merta membawa perubahan yang baik dan sebagai contoh infrastruktur sangat tertinggal dan jelek serta warga masyarakat pada umumnya tidak mengenal sama sekali dengan para pejabat di Kelurahan, padahal ini tak ubahnya Kampung atau Desa.
Mirisss memang, Kelurahan Trimurjo menjadi incaran para pejabat agar bisa duduk di Kantor Kelurahan tersebut, ini salah satunya mengapa para ASN ingin bekerja di Kelurahan Trimurjo, sebab selain masyarakatnya tentram dan aman, ada pula eks tanah bengkok yang kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan pengelolaan nya dikuasakan oleh Lurah.
“Ya siapapun mereka yang menjadi Lurah dia yang mengelola dan nampaknya ini juga menjadi permasalahan karena pada berebut segera menggarap tanah pertanian tersebut, memang selama ini hanya di ketahui oleh warga setempat dan baru kali ini Nara sumber akan angkat bicara lebih lanjut”, demikian keterangan yang dijelaskan kepada media.
Bersambung…….
(Red)