Bangka Tengah, Inti-News.Com,-
Pamhut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, diduga lalai awasi dan amankan Tahura Bukit Mangkol. Jumat, 03/02/2023
Hal ini setelah adanya Beberapa temuan kasus penambangan serta Perambahan Hutan Konservasi di Tahura Bukit Mangkol.
Teranyar, didapati perambahan hutan mencapai kurang lebih 10 ha ( 100.000 M2) di puncak Tahura Bukit Mangkol sekitar akhir November oleh Gakum DLH Provinsi, Gakum KLHK serta Polres Bangka Tengah saat sidak dan laporan masyarakat, dimana saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Gakum KLHK dan Belum menemui titik terang siapa Terduga Pelakunya.
Saat dikonfirmasi kepada Danpos Gakum KLHK Saeful Nur Hayat pada (19/12) lalu pun membenarkan adanya temuan perambahan hutan dan penyemenan di puncak tahura Bukit Mangkol.
Bahwa benar kita merupakan salah satu instansi APH selain DLHK provinsi dan Polres Bangka Tengah yg di minta bantuan penanganan perambahan di Tahura Bukit Mangkol tgl 21 November 2022
Keesokan harinya tanggal 23 November 2022
Pos Gakum LHK, DLHK Prov Kep Babel dan Polres Bangka Tengah melakukan pengecekan lokasi pembukaan lahan, Benar terjadi perambahan hutan namun tidak ditemui pelakunyaSaat ini masih penyelidikan oleh Gakkum LHK. Tegas Saiful
Hal inipun memantik beragam tanggapan dimasyarakat. salah satunya Dedy Purnama, SE.MM selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Wartawan Provinsi Bangka Belitung pun angkat bicara terkait permasalah kasus perambahan hutan dan penangananya.
Apa tugas DLH Bangka Tengah?
Dimana banyak sekali warga yg melakukan perkebunan di wilayah konservasi kenapa yang dilakukan pemanggilan hanya satu orang saja. Apakah hukum yg berlaku hanya untuk orang-orang tertentu. Padahal hukum itu bersifat adil dan merata yg tidak punya kekuasaan yang sama ada apa sebenarnya? Tanya Dedi
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Wartawan Bangka Belitung ini pun melanjutkan
Seharusnya pihak DLH melakukan pembinaan terlebih dahulu. Misal melakukan penyuluhan, memberikan teguran kepada masyarakat yang merambah hutan, serta melakukan pengawasan yang ketat akan akan hal tersebut” ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy pun mempertanyakan
Mengapa hutan yang dirambah sekitar 10 ha itu tidak dilakukan penyidikan dan cari siapa pelakunya. Sedangkan melakukan perambahan hutan 10 ha bukan waktu yang sebentar bukan sehari atau 2 hari itu bisa berbulan-bulan kenapa DLH tidak menindak itu atau pura2 tidak tahu sehingga terjadi pembiaran sehingga warga yang berkebun menjadi sasarannya.
Kami meminta para penegak hukum segera cari dan lakukan penyidikan siapa yang ada dibalik atas dirambahnya lahan 10 ha tersebut “tutupnya.
Demi Keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kabid Tahura Yulhana, terkait adanya dugaan Kelalaian dan Pembiaran oleh Pamhum dan DLH Bangka Tengah, sampai terambahnya 10 ha lahan konservasj yang diduga dirambah lbukan dalam waktu yang singkat, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapat konfirmasi resmi dari Kabid Tahura Maupun DLH Bangka Tengah
(Red)