Polres Lamteng — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali mengamankan 2 pria inisial ED (27) asal Kedaton, Bandar Lampung dan BY (31) asal Bekri, Lampung Tengah, lantaran diduga membawa serta memakai Narkotika jenis sabu. Rabu (27/3/24) siang.
Dari tangan kedua pelaku yang merupakan sopir dan kenek truck tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu, 1 buah pipa/kaca pirek dan 1 alat hisap alias bong.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Jumat (29/3/24)
Kasat mengatakan, kedua pelaku ditangkap di parkiran Rumah Makan PDMR yang berada di Kel. Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di dalam 1 unit mobil truck warna hijau. Dan pada saat dilakukan pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di belakang kursi pengemudi,” ujarnya.
“Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada kedua pelaku, kata Kasat Narkoba, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)