Polres Lamteng — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan 2 residivis yang melakukan aksi pencurian di warung E-toll.
Para pelaku terekam kamera CCTV saat mencuri rokok dan uang tunai dalam etalase warung senilai Rp. 4 juta, ketika penjaga warung Slamet (25) warga Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah tertidur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/3/24) dini hari sekira pukul 02.40 WIB di warung milik korban yang berada di dekat pintu Exit Tol Gunung Batin, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plt. Kapolsek Terusan Nunyai AKP Ali Mansyur mengatakan, pelaku inisial HR (39) dan YD (36) berhasil diamankan petugas, pada Jum’at (29/3/24) sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Pelaku HR merupakan residivis kasus pencurian, sedangkan YD juga pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (31/3/24).
Ali Mansyur menjelaskan, kasus terakhir keduanya yakni menyasar Slamet yang tertidur saat menjaga warung E-toll 24 jam milik korban Zainal (56) warga Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Mulanya, kata Ali, Slamet terbangun pukul 03.00 WIB karena ada pelanggan hendak isi ulang E-toll.
Saat dia berdiri hendak melayani transaksi, dia kaget melihat etalase rokok kosong.
Slamet pun reflek menarik laci, dan ternyata uang tunai pun juga digasak pencuri.
“Kedua pelaku terekam CCTV beraksi pukul 02.40 WIB menggunakan satu motor, HR pakai kaos putih dan YD jaket hitam,” katanya.
Ali melanjutkan, kedua pelaku pun sempat lolos dari sergapan Polisi saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pada Selasa (19/3/24) lalu.
“Namun, berkat upaya persuasif petugas, HR dan YD akhirnya menyerahkan diri, pada hari Jum’at kemarin sekira pukul 21.00 WIB, setelah Polsek Terusan Nunyai meminta keluarga kedua pelaku kooperatif,” imbuhnya.
Ali mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, saat beraksi, peran HR mengambil barang curian di warung korban.
Sedangkan peran YD berada di atas motor mengawasi sekitar.
“Atas perbuatannya, kedua residivis itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)