Kades Neglasari Alergi, Anti dan Enggan Bermitra Dengan Wartawan

oleh -431 Dilihat

Inti-news.com – Lampung Utara

Kepala Desa adalah pucuk pimpinan di sebuah desa, penyelenggara pemerintah desa, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, secara transparan dan memberikan contoh teladan kepada siapapun, termasuk jurnalis / wartawan selaku mitra kerja pemerintah, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang baru terpilih beberapa bulan yang lalu, bernama Amiludin atau yang biasa dipanggil Nendek, merupakan salah satu Kepala Desa yang sangat alergi dan anti terhadap jurnalis / wartawan.

Setiap awak media berkunjung ke Kantor Desa, Kepala Desa selalu tidak berada ditempat dengan alasan sibuk atau ada keperluan tugas diluar kantor. Saat awak media mencoba menghubungi via whatsapp juga tidak ada respon.

Awak media juga sudah melakukan konfirmasi kepada Sekdes Neglasari, Senin (01/04/2024).
Sekdes mengatakan jika di desa Neglasari tidak ada kerjasama atau kemitraan dan juga publikasi dengan media. Untuk publikasi mereka hanya menggunakan baner saja.

Di zaman keterbukaan informasi seperti saat ini, sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media, yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah. Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Jika seorang pejabat, dalam hal ini Kepala Desa Neglasari enggan bermitra dan alergi terhadap awak media, serta selalu menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait perkembangan program-program desa, menjadi pertanyaan besar bagi awak media.

Sikap Kepala Desa Neglasari, Amiludin yang cenderung menghindar dan enggan bertemu awak media saat hendak dikonfirmasi ini sangat disayangkan. Selaku Kepala Desa harusnya memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat, wartawan maupun ormas yang hendak meminta konfirmasi terkait program-program pembangunan desa.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-


(Lima Ratus Juta Rupiah)”.

( Dody )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *