Inti-news.com – Lampung Utara
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi lain halnya di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dana desa justru diduga kuat dijadikan ajang korupsi oleh Kepala Desa Taman Jaya, Suheli.
Hal tersebut dapat terlihat jelas dari pembangunan 1 (satu) unit sumur bor yang berada di Dusun 1, yang bersumber dari dana desa tahun 2024, yang memakan anggaran sebesar Rp. 40.393.000,-.
Seharusnya dengan anggaran sebesar itu kualitas bangunan sangat memuaskan. Berdasarkan hitungan riilnya untuk pembangunan sebuah sumur yang sama hanya berkisar antara 17 hingga 22 juta rupiah, jika lebih dari angka tersebut maka dapat disimpulkan adanya dugaan mark up atau pengelembungan anggaran di RAB-nya.
Awak media sudah mendatangi kediaman Kades Taman Jaya, Suheli, untuk melakukan konfirmasi masalah pembangunan sumur bor tersebut, akan tetapi kades tidak berada ditempat. Senin (15/04/2024). Saat dihubungi Via Whatsapps juga dalam keadaan tidak aktif.
Untuk itu, kepada pihak terkait yakni Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera turun langsung memantau dan menindak lanjuti terkait adanya dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Desa Taman Jaya.
( Dody )