PALI -INTI-NEWS.COM- Usia kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sudah hampir 10 tahun lebih, sepatutnya Pemerintah melalui Dinas Perhubungan lebih pekah, dalam rambu lalulintas.
Adv Hendro saputra, SH salah satu Praktisi Hukum kabupaten PALI jebolan organisasi profesi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengatakan Kementrian Perhubungan RI telah jelas mengatur hal tersebut melalui Permenhub nomor PM 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.
Dalam peraturan tersebut bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 dan pasal 57 peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perlu menetapkan peraturan menteri peraturan tentang rambu lalu lintas.
Di peraturan tersebut di point satu Pasal 7, tentang rambu Peringatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
“Melihat kondisi jalan kita sudah banyak bagus, apalagi PALI disebut juga Segitiga Emas, tempat tengah – tengah kabupaten lainnya, sudah sepatutnya jalan kota dan desa di lengkapi rambu lalulintas, ” ucapnya, Jum’at 19/04/2024.
Ia menuturkan apabila Jalan di lengkapi rambu lalu lintas, bisa dilihat oleh Pengendara melewatinya, serta memperingati apabila ada bahaya di jalan.
“Jangan sampai Pejabat yang ada di kabupaten, di nilai masyarakat tidak bisa bekerja dengan baik lantas susu sebelanga rusak oleh nila setitik satu dinas yang oknum di dalam nya berlaku kurang baik dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan melaksanakan ketentuan aturan, ketika sudah banyak kendaraan mengalami kecelakaan, ” ucapnya ketika berjumpa dengan beberapa rekan awak media pada Kamis 18 april 2024 di talang ubi.( Novri )