Metro, Inti-News.com,-
Legalitas LPK Kiseki Gakkou di Kampung Untoro, kembali dipertanyakan warga masyrakat. Sabtu, 27/04/2024
Hal ini setelah sebelumnya pernah diberitakan terkait belum adanya legalitas yang menaunginya, kini sejak Kamis (25/04) LPK ini bernaung di PT Perseorangan dengan nama PT Kireina Tabinda Jaya.
Pakar Hukum dan Perijinan Darmais, SH asal Lampung pun ikut berkomentar atas hal ini.
PT Perseorangan memang ada bang (Red media) itu berdasarkan UU Cipta Kerja. Ujarnya
Pakar hukum dan Perijinan inipun melanjutkan penyampainnya kepada media ini
Perizinan sekarang dilakukan melalui OSS, dimana pengklasifikasiannya berbasis Risiko, apabila usaha itu masuk kategori tingkat Risiko rendah maka NIB akan langsung keluar dan bisa menjadi patokan untuk perizinan yang menaunginya
Apabila usaha itu masuk kategori resiko memengah Rendah, maka akan dilengkapi dengan Sertifikat standar.
Dan Apabila Klasifikasi Usaha ini masuk kategori resiko tinggi maka harus dilengkapi dengan izin tambahan dimana harus dipenuhi dulu pemenuhan bersyaratnya. lanjutnya
Ketika disinggung mengenai NIB milik PT KIREINA TABINDA JAYA, Dirinya pun menegaskan bahwa usaha itu tidak hanya itu saja izinnya, karena usaha ini masuk kaategori Resiko Tinggi, jadi harus ada izin tambahan yang dikeluarkan setelah pemenuhan bersyarat.
Jika saya lihat dri NIB nya, usaha ini ada di klasifikasi usaha dengan resiko Tinggi yaitu pada KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta, disitu ada keterangan tambahan harus dilengkapi dengan izin dan harus dipenuhi pemenuhan bersyaratnya.
Dan saya lihat Izin untuk Pendidikan Bahasa swastanya belum keluar karena kemungkinan besar mereka belum melakukan pemenuhan bersyarat. Pungkasnya
Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun masih melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
(Red)