Legallitas LPK Kiseki Gakkou Dimata Pakar Hukum dan Perizinan, Ini Tanggapannya

- Editor

Sabtu, 27 April 2024 - 10:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, Inti-News.com,-

Legalitas LPK Kiseki Gakkou di Kampung Untoro, kembali dipertanyakan warga masyrakat. Sabtu, 27/04/2024

Hal ini setelah sebelumnya pernah diberitakan terkait belum adanya legalitas yang menaunginya, kini sejak Kamis (25/04) LPK ini bernaung di PT Perseorangan dengan nama PT Kireina Tabinda Jaya.

Pakar Hukum dan Perijinan Darmais, SH asal Lampung pun ikut berkomentar atas hal ini.

PT Perseorangan memang ada bang (Red media) itu berdasarkan UU Cipta Kerja. Ujarnya

Pakar hukum dan Perijinan inipun melanjutkan penyampainnya kepada media ini

Perizinan sekarang dilakukan melalui OSS, dimana pengklasifikasiannya berbasis Risiko, apabila usaha itu masuk kategori tingkat Risiko rendah maka NIB akan langsung keluar dan bisa menjadi patokan untuk perizinan yang menaunginya

Apabila usaha itu masuk kategori resiko memengah Rendah, maka akan dilengkapi dengan Sertifikat standar.

Dan Apabila Klasifikasi Usaha ini masuk kategori resiko tinggi maka harus dilengkapi dengan izin tambahan dimana harus dipenuhi dulu pemenuhan bersyaratnya. lanjutnya

Ketika disinggung mengenai NIB milik PT KIREINA TABINDA JAYA, Dirinya pun menegaskan bahwa usaha itu tidak hanya itu saja izinnya, karena usaha ini masuk kaategori Resiko Tinggi, jadi harus ada izin tambahan yang dikeluarkan setelah pemenuhan bersyarat.

Jika saya lihat dri NIB nya, usaha ini ada di klasifikasi usaha dengan resiko Tinggi yaitu pada KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta, disitu ada keterangan tambahan harus dilengkapi dengan izin dan harus dipenuhi pemenuhan bersyaratnya.

Dan saya lihat Izin untuk Pendidikan Bahasa swastanya belum keluar karena kemungkinan besar mereka belum melakukan pemenuhan bersyarat. Pungkasnya

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun masih melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terkait.

(Red)

Berita Terkait

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah
Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung
Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal
Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?
Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza
Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi
Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 05:29

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Rabu, 24 September 2025 - 12:38

Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah

Jumat, 19 September 2025 - 23:37

Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:46

Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:00

Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00

Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:00

Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:30

Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terbaru