Legallitas LPK Kiseki Gakkou Dimata Pakar Hukum dan Perizinan, Ini Tanggapannya

oleh -982 Dilihat

Lampung Tengah  —  Legalitas LPK Kiseki Gakkou di Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, kembali dipertanyakan warga masyarakat. Sabtu, 27/04/2024.

 

Hal ini setelah sebelumnya diberitakan terkait belum adanya legalitas yang menaunginya, kini sejak Kamis (25/04) LPK ini bernaung di PT Perseorangan dengan nama PT Kireina Tabinda Jaya.

 

Pakar Hukum dan Perijinan Darmais asal Lampung pun ikut berkomentar atas hal ini.

 

“PT Perseorangan memang ada, itu berdasarkan UU Cipta Kerja”,  ujarnya.

 

Pakar hukum dan Perijinan inipun melanjutkan penyampaiannya kepada media ini.

 

Perijinan sekarang diklasifikasikan berbasis Risiko, apabila dia masuk kategori tingkat Risiko rendah maka NIB akan langsung keluar dan bisa menjadi patokan untuk perijinan.

 

Apabila usaha itu masuk kategori resiko menengah Rendah, maka akan dilengkapi dengan Sertifikat standar.

 

“Dan Apabila Klasifikasi Usaha ini masuk kategori resiko tinggi maka harus dilengkapi dengan izin tambahan dimana harus dipenuhi dulu pemenuhan bersyaratnya”, lanjutnya.

 

Ketika disinggung mengenai NIB milik PT KIREINA TABINDA JAYA, Dirinya pun menegaskan bahwa usaha itu tidak hanya itu saja izinnya.

 

Jika saya lihat dari NIB nya, ada klasifikasi usaha PT ini yang beresiko Tinggi yaitu pada KBLI Pendidikan Bahasa Swasta, disitu ada keterangan tambahan harus dilengkapi dengan izin dan harus dipenuhi pemenuhan bersyaratnya.

 

“Dan saya lihat Izin untuk Pendidikan Bahasa swastanya belum keluar karena kemungkinan besar mereka belum melakukan pemenuhan bersyarat”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *