LAMPUNG TIMUR — Seorang remaja terpaksa digelandang ke Kantor Polisi, karena diduga nekat membobol Kantor Balai Desa, di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP. Putu Hartha, pada Selasa (7/5), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RR (20) warga Kecamatan Way Bungur.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Way Bungur, karena diduga nekat membobol Balai Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, pada tanggal bulan April 2024 lalu.
Tersangka mengawali aksi kejahatannya, dengan cara masuk melalui jendela, kemudian menggasak 1 unit printer merk Cannon PIXMA, dengan nilai kerugian lebih dari 3 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Red)
KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI